• Latest
  • Trending
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Hakim PT Makassar Dipecat, Terbukti Terima Suap Rp 1 Miliar untuk Urus Kasasi

Bocoran Susunan Satgas Pemberantasan Judi Online yang akan Dibentuk Jokowi

PSI Benarkan Jokowi Akan Duduki Kursi Ketua Dewan Pembina

PN Jakpus Tolak Gugatan SK DPW PPP Jabar, Kepengurusan UU-Agus Solihin Sah

PN Jakpus Tolak Gugatan SK DPW PPP Jabar, Kepengurusan UU-Agus Solihin Sah

DPR Sahkan Kepengurusan Ombudsman 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

Kejagung Ungkap Peran Eks Ombudsman Yeka di Kasus Minyak Goreng

Danareksa Rombak Jajaran Direksi, Ngurah Wirawan Jadi Dirut

Danareksa Rombak Jajaran Direksi, Ngurah Wirawan Jadi Dirut

DPR Minta Akar Masalah Blackout Sumatera Diusut Tuntas

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

Golkar Minta MBG tak Ambil Dana Pendidikan

13 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik

Sebagian Aceh Kembali Gelap Gulita, PLN Ungkap Penyebabnya

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa M 5,7 Guncang Bitung Sulut, Getaran Terasa hingga Ternate

Purbaya Sebut BUMN Ekspor Bisa Tambah Pendapatan Negara hingga 2 Kali Lipat

Menkeu Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO

Ledakan di Pabrik Kimia Cilegon, Satu Pekerja Dilarikan ke Puskesmas

Ledakan di Pabrik Kimia Cilegon, Satu Pekerja Dilarikan ke Puskesmas

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Dalami Peran Yeka Hendra dalam Polemik Vonis Lepas Korporasi CPO

Pabrik Kimia di Cilegon Meledak, Asap Putih dan Bau Menyengat Bikin Warga Panik

Pabrik Kimia di Cilegon Meledak, Asap Putih dan Bau Menyengat Bikin Warga Panik

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Hakim PT Makassar Dipecat, Terbukti Terima Suap Rp 1 Miliar untuk Urus Kasasi

by Muhammad Fadhil
Mei 26, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Ilustrasi gugatan. Foto: kai.or.id

ASPEK.ID, JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM. Hakim tersebut terbukti menerima uang Rp 1 miliar terkait pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sidang MKH digelar oleh Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial (KY) di Gedung MA, Jakarta, Senin (25/5). Ketua majelis, Yanto, menyatakan YM terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim.

“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat. Oleh karena itu, dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Ketua Sidang MKH Yanto.

BacaJuga

PSI Benarkan Jokowi Akan Duduki Kursi Ketua Dewan Pembina

PN Jakpus Tolak Gugatan SK DPW PPP Jabar, Kepengurusan UU-Agus Solihin Sah

Kejagung Ungkap Peran Eks Ombudsman Yeka di Kasus Minyak Goreng

Danareksa Rombak Jajaran Direksi, Ngurah Wirawan Jadi Dirut

DPR Minta Akar Masalah Blackout Sumatera Diusut Tuntas

Golkar Minta MBG tak Ambil Dana Pendidikan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus ini bermula dari pertemuan YM dengan pelapor pada Maret 2024. Dalam pertemuan itu, YM menjanjikan dapat membantu memenangkan perkara di tingkat kasasi MA.

Pelapor kemudian beberapa kali mentransfer uang kepada YM. Total uang yang diberikan mencapai Rp 1 miliar. Selain itu, pelapor juga sempat meminjamkan uang Rp 90 juta melalui fasilitas bank atas nama YM.

Namun belakangan, pelapor mengetahui perkara tersebut ternyata tidak pernah diurus. Kecurigaan muncul setelah nomor register dan susunan majelis hakim yang muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA berbeda dengan yang disampaikan YM.

Pelapor lalu melaporkan kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan (Bawas) MA, hingga Komisi Yudisial.

Dalam persidangan, YM mengakui tidak pernah melakukan upaya apa pun untuk mengurus perkara kasasi tersebut. Ia bahkan mengaku sempat pergi ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor.

YM juga mengakui sebenarnya tidak memiliki kemampuan mengurus perkara di tingkat kasasi. Ia nekat menjanjikan bantuan karena sedang membutuhkan uang.

Dalam fakta persidangan terungkap, YM mengaku menerima uang sebesar Rp 720 juta. Uang itu disebut dipakai untuk membantu menutupi kerugian bisnis umrah milik ibunya.

Kerugian itu muncul setelah sekitar 60 jemaah travel umrah milik ibunya gagal dipulangkan akibat penipuan agen penjualan tiket pesawat.

Sementara sisa uang lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

Sebagai hakim, YM mengakui tindakannya telah merusak kehormatan profesi hakim dan lembaga peradilan.

YM juga menyampaikan telah ada upaya pengembalian uang kepada pelapor melalui fasilitator kedua belah pihak. Meski belum lunas, ia berjanji akan menyelesaikan pengembalian secara bertahap.

Sedangkan pinjaman Rp 90 juta disebut telah dilunasi oleh ibu YM menggunakan uang tunai dan sertifikat sejumlah aset.

Meski demikian, majelis menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terhadap YM. MKH juga menilai tidak ditemukan fakta baru yang bisa membatalkan rekomendasi sanksi dari Bawas MA.

“Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri,” pungkas Yanto.

Sidang MKH tersebut diikuti unsur Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Dari KY hadir Wakil Ketua KY Desmihardi bersama anggota Abhan, Setyawan, dan Anita Kadir. Sementara unsur MA terdiri atas Hakim Agung Yanto, Jupriyadi, dan Agus Subroto. []

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Bocoran Susunan Satgas Pemberantasan Judi Online yang akan Dibentuk Jokowi

PSI Benarkan Jokowi Akan Duduki Kursi Ketua Dewan Pembina

ASPEK.ID, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberi sinyal kuat Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi bakal segera diumumkan...

PN Jakpus Tolak Gugatan SK DPW PPP Jabar, Kepengurusan UU-Agus Solihin Sah

PN Jakpus Tolak Gugatan SK DPW PPP Jabar, Kepengurusan UU-Agus Solihin Sah

ASPEK.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan tidak menerima gugatan sengketa Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Wilayah...

DPR Sahkan Kepengurusan Ombudsman 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

Kejagung Ungkap Peran Eks Ombudsman Yeka di Kasus Minyak Goreng

ASPEK.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan peran mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam perkara perintangan penyidikan kasus...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Danareksa Rombak Jajaran Direksi, Ngurah Wirawan Jadi Dirut

Danareksa Rombak Jajaran Direksi, Ngurah Wirawan Jadi Dirut

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Pengamat:  Erick Perkuat Basis Suara Prabowo di Luar Jawa

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Bocoran Susunan Satgas Pemberantasan Judi Online yang akan Dibentuk Jokowi

PSI Benarkan Jokowi Akan Duduki Kursi Ketua Dewan Pembina

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Hakim PT Makassar Dipecat, Terbukti Terima Suap Rp 1 Miliar untuk Urus Kasasi

PN Jakpus Tolak Gugatan SK DPW PPP Jabar, Kepengurusan UU-Agus Solihin Sah

PN Jakpus Tolak Gugatan SK DPW PPP Jabar, Kepengurusan UU-Agus Solihin Sah

DPR Sahkan Kepengurusan Ombudsman 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

Kejagung Ungkap Peran Eks Ombudsman Yeka di Kasus Minyak Goreng

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In