ASPEK.ID, JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM. Hakim tersebut terbukti menerima uang Rp 1 miliar terkait pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sidang MKH digelar oleh Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial (KY) di Gedung MA, Jakarta, Senin (25/5). Ketua majelis, Yanto, menyatakan YM terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim.
“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat. Oleh karena itu, dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Ketua Sidang MKH Yanto.
Kasus ini bermula dari pertemuan YM dengan pelapor pada Maret 2024. Dalam pertemuan itu, YM menjanjikan dapat membantu memenangkan perkara di tingkat kasasi MA.
Pelapor kemudian beberapa kali mentransfer uang kepada YM. Total uang yang diberikan mencapai Rp 1 miliar. Selain itu, pelapor juga sempat meminjamkan uang Rp 90 juta melalui fasilitas bank atas nama YM.
Namun belakangan, pelapor mengetahui perkara tersebut ternyata tidak pernah diurus. Kecurigaan muncul setelah nomor register dan susunan majelis hakim yang muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA berbeda dengan yang disampaikan YM.
Pelapor lalu melaporkan kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan (Bawas) MA, hingga Komisi Yudisial.
Dalam persidangan, YM mengakui tidak pernah melakukan upaya apa pun untuk mengurus perkara kasasi tersebut. Ia bahkan mengaku sempat pergi ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor.
YM juga mengakui sebenarnya tidak memiliki kemampuan mengurus perkara di tingkat kasasi. Ia nekat menjanjikan bantuan karena sedang membutuhkan uang.
Dalam fakta persidangan terungkap, YM mengaku menerima uang sebesar Rp 720 juta. Uang itu disebut dipakai untuk membantu menutupi kerugian bisnis umrah milik ibunya.
Kerugian itu muncul setelah sekitar 60 jemaah travel umrah milik ibunya gagal dipulangkan akibat penipuan agen penjualan tiket pesawat.
Sementara sisa uang lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.
Sebagai hakim, YM mengakui tindakannya telah merusak kehormatan profesi hakim dan lembaga peradilan.
YM juga menyampaikan telah ada upaya pengembalian uang kepada pelapor melalui fasilitator kedua belah pihak. Meski belum lunas, ia berjanji akan menyelesaikan pengembalian secara bertahap.
Sedangkan pinjaman Rp 90 juta disebut telah dilunasi oleh ibu YM menggunakan uang tunai dan sertifikat sejumlah aset.
Meski demikian, majelis menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terhadap YM. MKH juga menilai tidak ditemukan fakta baru yang bisa membatalkan rekomendasi sanksi dari Bawas MA.
“Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri,” pungkas Yanto.
Sidang MKH tersebut diikuti unsur Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Dari KY hadir Wakil Ketua KY Desmihardi bersama anggota Abhan, Setyawan, dan Anita Kadir. Sementara unsur MA terdiri atas Hakim Agung Yanto, Jupriyadi, dan Agus Subroto. []
























