• Latest
  • Trending
Noel Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara: Sesuai dengan Kejahatan Saya

Noel Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara: Sesuai dengan Kejahatan Saya

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

MotoGP Mandalika Serap 9.000 Pekerja, UMKM Lokal Ikut Ketiban Berkah

Tolak Privasi, WA Tak Bisa Diakses Mulai 15 Mei

Tips Ganti Nomor HP Tanpa Hilang Chat di WA

BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

Pemerintah Tolak Tuduhan Komnas HAM Pelaksanaan MBG Langgar HAM

Malaysia Putuskan Bergabung dengan BRICS

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

Emas Batangan Antam Menguat

Harga Emas Antam 10 Oktober 2026 Naik, Segini Harga 1 Gram

Ketua Dewan Pakar Golkar Tegaskan Pengunduran Airlangga Bukan Karena Tekanan Internal

Gerindra Apresiasi Golkar Dukung Prabowo Jadi Capres di 2029

Jasa Tirta II Luncurkan Project Konservasi Budidaya Ikan Ramah Lingkungan

Prabowo Tagih Progres Kampung Nelayan, Target 1.386 Akhir 2026

Netflix Razia Sharing Password,  Konsumen Turun

Netflix Berencana PHK 5% Karyawan

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

Kelas Menengah Berkurang Mengancam Daya Beli

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Noel Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara: Sesuai dengan Kejahatan Saya

by Muhammad Fadhil
Juni 4, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Noel Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara: Sesuai dengan Kejahatan Saya

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyapa kerabat dan rekannya sebelum sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Immanuel Ebenezer atau Noel menjalani sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/foc.

ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menerima vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Usai mendengarkan putusan, Noel menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Ia bahkan mengakui vonis tersebut sepadan dengan perbuatannya.

“Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

BacaJuga

MotoGP Mandalika Serap 9.000 Pekerja, UMKM Lokal Ikut Ketiban Berkah

Tips Ganti Nomor HP Tanpa Hilang Chat di WA

Pemerintah Tolak Tuduhan Komnas HAM Pelaksanaan MBG Langgar HAM

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

“Saudara menerima putusan?” tanya ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana.

“Iya,” jawab Noel.

Meski terdakwa menerima putusan, jaksa penuntut umum belum menyatakan sikap dan memilih menggunakan waktu pikir-pikir. Karena itu, hakim menegaskan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

“Meskipun Terdakwa menerima putusan yang dibacakan hari ini, namun Penuntut Umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga oleh karenanya perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, Noel dijatuhi denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Hakim juga menghukum Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro. Uang tersebut disebut berasal dari pungutan nonteknis pengurusan sertifikat K3 yang dibayarkan perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3).

Selain itu, Noel juga dinyatakan menerima gratifikasi dari pihak swasta lain dengan total nilai Rp 435 juta yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas perbuatannya, Noel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. []

Komentar
Share18Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

MotoGP Mandalika Serap 9.000 Pekerja, UMKM Lokal Ikut Ketiban Berkah

ASPEK.ID, LOMBOK - Gelaran MotoGP 2026 di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak sekadar menyajikan persaingan para pebalap dunia....

Tolak Privasi, WA Tak Bisa Diakses Mulai 15 Mei

Tips Ganti Nomor HP Tanpa Hilang Chat di WA

ASPEK.ID, JAKARTA - Menggunakan fitur ganti nomor di WA akan memindahkan informasi akun, termasuk foto profil, nama, info, chat individual,...

BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

Pemerintah Tolak Tuduhan Komnas HAM Pelaksanaan MBG Langgar HAM

ASPEK.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan menuding Komnas HAM tendensius saat menyimpulkan program...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In