ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menerima vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Usai mendengarkan putusan, Noel menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Ia bahkan mengakui vonis tersebut sepadan dengan perbuatannya.
“Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
“Saudara menerima putusan?” tanya ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana.
“Iya,” jawab Noel.
Meski terdakwa menerima putusan, jaksa penuntut umum belum menyatakan sikap dan memilih menggunakan waktu pikir-pikir. Karena itu, hakim menegaskan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
“Meskipun Terdakwa menerima putusan yang dibacakan hari ini, namun Penuntut Umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga oleh karenanya perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, Noel dijatuhi denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Hakim juga menghukum Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro. Uang tersebut disebut berasal dari pungutan nonteknis pengurusan sertifikat K3 yang dibayarkan perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3).
Selain itu, Noel juga dinyatakan menerima gratifikasi dari pihak swasta lain dengan total nilai Rp 435 juta yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas perbuatannya, Noel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. []
























