ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik, termasuk mengungkap sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, nama yang disebut mencapai lebih dari 20 orang.
“Lebih dari 20 nama itu disebutkan. Cuma, klien kami bilang itu baru sebagian,” kata Krisna kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (8/6).
Krisna menegaskan pengajuan JC bukan upaya untuk menghindari proses hukum. Ia menyebut langkah itu dilakukan agar kliennya dapat membantu penyidik mengembangkan perkara dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
“Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” ujarnya.
Selain mengajukan permohonan kepada Kejagung, Sony juga telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Krisna berharap status JC dapat dipertimbangkan penyidik karena dinilai akan mempermudah proses pengungkapan kasus.
“Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG semestinya dijalankan oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun, dalam praktiknya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru dikelola yayasan yang memiliki kedekatan dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.
Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan barang yang berkaitan dengan program tersebut. Dugaan penyimpangan itu disebut menyebabkan kerugian negara sekaligus tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Beberapa pengadaan yang dipersoalkan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penetapan para tersangka dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dan sejumlah pejabat BGN dari jabatannya pada Selasa (2/6). Sehari kemudian, Rabu (3/6), penyidik Kejagung menggeledah kantor BGN serta sejumlah lokasi lainnya terkait penyidikan perkara tersebut. []
























