• Latest
  • Trending
Koalisi Sipil Sebut Revisi UU Polri Disusun Serampangan dan Terburu-buru

Koalisi Sipil Sebut Revisi UU Polri Disusun Serampangan dan Terburu-buru

Pesawat Haji Mendarat Darurat, Menhaj Tegur Keras Saudia Airlines

Pesawat Haji Surabaya Mendarat Darurat di Oman

BI Rate Naik ke 5,5%, Siap-siap Cicilan KPR dan Pinjol Ikut Naik

BI Rate Naik ke 5,5%, Siap-siap Cicilan KPR dan Pinjol Ikut Naik

Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

JPU Tetap Tuntut Nadiem Makarim dengan Pidana 18 Tahun Penjara

Dilantik Basuki, 555 PNS Otorita IKN Jadi Garda Awal Pemerintahan Ibu Kota Baru

Dilantik Basuki, 555 PNS Otorita IKN Jadi Garda Awal Pemerintahan Ibu Kota Baru

OJK Tunjuk Friderica Widyasari Jadi ADK Pengganti Ketua–Wakil Ketua

Bos OJK Ungkap Penyebab IHSG Melonjak 7%, Buyback Saham Jadi Sentimen Positif

Hotman Paris Ngaku Ditelepon Prabowo soal Kasus Nadiem

Hotman Paris Buka Suara soal Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Bea Cukai

Polresta Banda Aceh Selidiki Aktor di Balik Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Pembakaran Gedung USK

Chatib Basri Menghadap Prabowo, Sinyal Reshuffle Tim Ekonomi?

Chatib Basri Menghadap Prabowo, Sinyal Reshuffle Tim Ekonomi?

Polri Geledah Kantor WIKA Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula PTPN XI

Polri Geledah Kantor WIKA Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula PTPN XI

DPR Sahkan Revisi UU Polri, Presiden Kini Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri

DPR Sahkan Revisi UU Polri, Presiden Kini Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri

Bupati Edison Tiba di KPK Setelah OTT, Penyidik Telah Tetapkan Tersangka

Bupati Edison Tiba di KPK Setelah OTT, Penyidik Telah Tetapkan Tersangka

KPK Ungkap Nama Raffi Ahmad Terseret di Perkara Suap Bea Cukai

KPK Ungkap Nama Raffi Ahmad Terseret di Perkara Suap Bea Cukai

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Koalisi Sipil Sebut Revisi UU Polri Disusun Serampangan dan Terburu-buru

by Muhammad Fadhil
Juni 9, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
Koalisi Sipil Sebut Revisi UU Polri Disusun Serampangan dan Terburu-buru

Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

ASPEK.ID, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyatakan penolakan terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) oleh DPR. Mereka menilai proses pembahasan hingga pengesahan regulasi tersebut berlangsung secara cepat dan minim keterlibatan publik.

Koalisi yang terdiri dari KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, Yayasan Kurawal, PBHI, hingga WeSpeakUp.org menilai revisi UU Polri disusun tanpa partisipasi masyarakat yang memadai.

Menurut mereka, sejumlah materi yang dimuat dalam revisi tersebut justru bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian yang selama ini diperjuangkan.

BacaJuga

Pesawat Haji Surabaya Mendarat Darurat di Oman

BI Rate Naik ke 5,5%, Siap-siap Cicilan KPR dan Pinjol Ikut Naik

JPU Tetap Tuntut Nadiem Makarim dengan Pidana 18 Tahun Penjara

Dilantik Basuki, 555 PNS Otorita IKN Jadi Garda Awal Pemerintahan Ibu Kota Baru

Bos OJK Ungkap Penyebab IHSG Melonjak 7%, Buyback Saham Jadi Sentimen Positif

Hotman Paris Buka Suara soal Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Bea Cukai

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Koalisi mengendus kuatnya agenda politik kekuasaan dalam revisi UU Kepolisian dan menilai revisi ini tidak akan menguntungkan masyarakat dan justru menutup ruang perbaikan sebagaimana tuntutan reformasi kepolisian,” ujar Koalisi dalam keterangannya, Selasa (9/6).

Koalisi juga mengkritik proses pengesahan yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel. Mereka menegaskan pembahasan revisi UU Polri seharusnya dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi sekaligus memberikan masukan secara setara.

Selain itu, mereka menilai pembahasan regulasi tersebut dilakukan terlalu terburu-buru. Menurut Koalisi, penyusunan undang-undang membutuhkan kehati-hatian agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak melahirkan persoalan baru.

Salah satu poin yang disorot adalah ketentuan mengenai peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara. Koalisi menilai Pasal 28A membuka ruang rangkap jabatan yang terlalu luas dan berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi serta putusan Mahkamah Konstitusi.

“Ketiga, draft RUU Polri justru memberikan Legitimasi praktik rangkap jabatan kepolisian tanpa mengundurkan diri yang bertentangan dengan TAP MPR maupun Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” tuturnya.

Koalisi juga mendorong penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mereka menilai lembaga tersebut harus diperkuat dan ditempatkan sebagai pengawas eksternal yang independen, tidak berada dalam struktur kekuasaan eksekutif.

Sorotan lain diarahkan pada kenaikan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 hingga 63 tahun. Menurut Koalisi, kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas dan berpotensi menghambat regenerasi di tubuh kepolisian.

Di sisi lain, mereka menilai mekanisme pengawasan yang diatur dalam Pasal 19A masih bertumpu pada pengawasan internal. Model tersebut dianggap belum mampu menjawab persoalan akuntabilitas, termasuk dalam penanganan kasus kekerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat.

Koalisi juga mengkritik perluasan kewenangan Kapolri yang diatur dalam Pasal 9 revisi UU Polri. Mereka menilai aturan tersebut tidak dibarengi dengan pengaturan yang jelas mengenai pembatasan masa jabatan, mekanisme pertanggungjawaban, serta pengawasan terhadap Kapolri yang berada langsung di bawah Presiden.

Terakhir, Koalisi menyoroti Pasal 19 yang dinilai berpotensi melegitimasi penggunaan pendekatan represif dalam praktik pemolisian. Mereka menilai ketentuan itu tidak disertai mekanisme pengawasan maupun pembatasan yang memadai.

Selain menolak substansi sejumlah pasal, Koalisi juga menyebut pengesahan revisi UU Polri secara cepat menjadi indikator bahwa agenda reformasi kepolisian belum berjalan sesuai harapan. []

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pesawat Haji Mendarat Darurat, Menhaj Tegur Keras Saudia Airlines

Pesawat Haji Surabaya Mendarat Darurat di Oman

ASPEK.ID, SURABAYA - Pesawat Saudi Airlines yang mengangkut 380 jemaah haji Kloter 30 Debarkasi Surabaya mengalami kendala teknis sehingga harus...

BI Rate Naik ke 5,5%, Siap-siap Cicilan KPR dan Pinjol Ikut Naik

BI Rate Naik ke 5,5%, Siap-siap Cicilan KPR dan Pinjol Ikut Naik

ASPEK.ID, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi...

Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

JPU Tetap Tuntut Nadiem Makarim dengan Pidana 18 Tahun Penjara

ASPEK.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Roy Riady tetap menuntut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Pesawat Haji Mendarat Darurat, Menhaj Tegur Keras Saudia Airlines

Pesawat Haji Surabaya Mendarat Darurat di Oman

BI Rate Naik ke 5,5%, Siap-siap Cicilan KPR dan Pinjol Ikut Naik

BI Rate Naik ke 5,5%, Siap-siap Cicilan KPR dan Pinjol Ikut Naik

Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

JPU Tetap Tuntut Nadiem Makarim dengan Pidana 18 Tahun Penjara

Dilantik Basuki, 555 PNS Otorita IKN Jadi Garda Awal Pemerintahan Ibu Kota Baru

Dilantik Basuki, 555 PNS Otorita IKN Jadi Garda Awal Pemerintahan Ibu Kota Baru

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In