• Latest
  • Trending
Koalisi Sipil Sebut Revisi UU Polri Disusun Serampangan dan Terburu-buru

Koalisi Sipil Sebut Revisi UU Polri Disusun Serampangan dan Terburu-buru

Kabar Duka, Mantan KSAD di Era Tiga Presiden Dikabarkan Meninggal Dunia

Jenderal (Purn) Subagyo HS Dimakamkan di Taman Kalibata

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowp-Gibran 20 Oktober Mahasiswa Demo di 2 Lokasi

Kabar Duka, Mantan KSAD di Era Tiga Presiden Dikabarkan Meninggal Dunia

Kabar Duka, Mantan KSAD di Era Tiga Presiden Dikabarkan Meninggal Dunia

Capital Inflow Indonesia Rp4,37 Triliun, Kepercayaan Global Meningkat

Survei BI: Aktivitas Bisnis RI Tetap Tumbuh, tapi Melambat

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Maruli Simanjutak Terima Jabatan Kepala BNPP

Maruli Simanjutak Terima Jabatan Kepala BNPP

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

DPR Desak Menhut Mundur Jika Tak Bisa Tangani Karhutla

Prabowo: Danantara Wajib Bantu Lanjutkan Proyek LRT Jakarta

Pemgamat: Komunikasi Prabowo Semakin Baik

3 Faktor Proyek MRT Jakarta Fase 2 Bakal Molor

Peringkat Transportasi Publik Jakarta Naik dari Posisi 17 ke 15 Dunia

BEI Target Kapitalisasi Bursa Rp 30.000 Triliun pada 2030

BEI dan OJK Akan Bertemu MSCI Minta Klarifikasi

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

PM Malaysia Minta ASEAN Tangani Karhutla RI

Penyebab Kerusuhan di Prancis

Penyebab Kerusuhan di Prancis

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Koalisi Sipil Sebut Revisi UU Polri Disusun Serampangan dan Terburu-buru

by Muhammad Fadhil
Juni 9, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
Koalisi Sipil Sebut Revisi UU Polri Disusun Serampangan dan Terburu-buru

Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

ASPEK.ID, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyatakan penolakan terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) oleh DPR. Mereka menilai proses pembahasan hingga pengesahan regulasi tersebut berlangsung secara cepat dan minim keterlibatan publik.

Koalisi yang terdiri dari KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, Yayasan Kurawal, PBHI, hingga WeSpeakUp.org menilai revisi UU Polri disusun tanpa partisipasi masyarakat yang memadai.

Menurut mereka, sejumlah materi yang dimuat dalam revisi tersebut justru bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian yang selama ini diperjuangkan.

BacaJuga

Jenderal (Purn) Subagyo HS Dimakamkan di Taman Kalibata

2 Tahun Prabowp-Gibran 20 Oktober Mahasiswa Demo di 2 Lokasi

Kabar Duka, Mantan KSAD di Era Tiga Presiden Dikabarkan Meninggal Dunia

Survei BI: Aktivitas Bisnis RI Tetap Tumbuh, tapi Melambat

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Maruli Simanjutak Terima Jabatan Kepala BNPP

“Koalisi mengendus kuatnya agenda politik kekuasaan dalam revisi UU Kepolisian dan menilai revisi ini tidak akan menguntungkan masyarakat dan justru menutup ruang perbaikan sebagaimana tuntutan reformasi kepolisian,” ujar Koalisi dalam keterangannya, Selasa (9/6).

Koalisi juga mengkritik proses pengesahan yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel. Mereka menegaskan pembahasan revisi UU Polri seharusnya dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi sekaligus memberikan masukan secara setara.

Selain itu, mereka menilai pembahasan regulasi tersebut dilakukan terlalu terburu-buru. Menurut Koalisi, penyusunan undang-undang membutuhkan kehati-hatian agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak melahirkan persoalan baru.

Salah satu poin yang disorot adalah ketentuan mengenai peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara. Koalisi menilai Pasal 28A membuka ruang rangkap jabatan yang terlalu luas dan berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi serta putusan Mahkamah Konstitusi.

“Ketiga, draft RUU Polri justru memberikan Legitimasi praktik rangkap jabatan kepolisian tanpa mengundurkan diri yang bertentangan dengan TAP MPR maupun Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” tuturnya.

Koalisi juga mendorong penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mereka menilai lembaga tersebut harus diperkuat dan ditempatkan sebagai pengawas eksternal yang independen, tidak berada dalam struktur kekuasaan eksekutif.

Sorotan lain diarahkan pada kenaikan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 hingga 63 tahun. Menurut Koalisi, kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas dan berpotensi menghambat regenerasi di tubuh kepolisian.

Di sisi lain, mereka menilai mekanisme pengawasan yang diatur dalam Pasal 19A masih bertumpu pada pengawasan internal. Model tersebut dianggap belum mampu menjawab persoalan akuntabilitas, termasuk dalam penanganan kasus kekerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat.

Koalisi juga mengkritik perluasan kewenangan Kapolri yang diatur dalam Pasal 9 revisi UU Polri. Mereka menilai aturan tersebut tidak dibarengi dengan pengaturan yang jelas mengenai pembatasan masa jabatan, mekanisme pertanggungjawaban, serta pengawasan terhadap Kapolri yang berada langsung di bawah Presiden.

Terakhir, Koalisi menyoroti Pasal 19 yang dinilai berpotensi melegitimasi penggunaan pendekatan represif dalam praktik pemolisian. Mereka menilai ketentuan itu tidak disertai mekanisme pengawasan maupun pembatasan yang memadai.

Selain menolak substansi sejumlah pasal, Koalisi juga menyebut pengesahan revisi UU Polri secara cepat menjadi indikator bahwa agenda reformasi kepolisian belum berjalan sesuai harapan. []

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kabar Duka, Mantan KSAD di Era Tiga Presiden Dikabarkan Meninggal Dunia

Jenderal (Purn) Subagyo HS Dimakamkan di Taman Kalibata

ASPEK.ID,JAKARTA -Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) periode 1998-199 Jenderal (Purn) Subagyo HS yang wafat di Rumah Sakit Panti Rapih, Yogyakarta...

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowp-Gibran 20 Oktober Mahasiswa Demo di 2 Lokasi

ASPEK.ID,JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan polisi akan melakukan rekayasa lalu lintas di...

Kabar Duka, Mantan KSAD di Era Tiga Presiden Dikabarkan Meninggal Dunia

Kabar Duka, Mantan KSAD di Era Tiga Presiden Dikabarkan Meninggal Dunia

YOGYAKARTA – Kabar duka datang dari keluarga besar TNI. Jenderal TNI (Purn) Subagyo Hadi Siswoyo atau yang dikenal sebagai Subagyo...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In