ASPEK.ID, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyatakan penolakan terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) oleh DPR. Mereka menilai proses pembahasan hingga pengesahan regulasi tersebut berlangsung secara cepat dan minim keterlibatan publik.
Koalisi yang terdiri dari KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, Yayasan Kurawal, PBHI, hingga WeSpeakUp.org menilai revisi UU Polri disusun tanpa partisipasi masyarakat yang memadai.
Menurut mereka, sejumlah materi yang dimuat dalam revisi tersebut justru bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian yang selama ini diperjuangkan.
“Koalisi mengendus kuatnya agenda politik kekuasaan dalam revisi UU Kepolisian dan menilai revisi ini tidak akan menguntungkan masyarakat dan justru menutup ruang perbaikan sebagaimana tuntutan reformasi kepolisian,” ujar Koalisi dalam keterangannya, Selasa (9/6).
Koalisi juga mengkritik proses pengesahan yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel. Mereka menegaskan pembahasan revisi UU Polri seharusnya dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi sekaligus memberikan masukan secara setara.
Selain itu, mereka menilai pembahasan regulasi tersebut dilakukan terlalu terburu-buru. Menurut Koalisi, penyusunan undang-undang membutuhkan kehati-hatian agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak melahirkan persoalan baru.
Salah satu poin yang disorot adalah ketentuan mengenai peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara. Koalisi menilai Pasal 28A membuka ruang rangkap jabatan yang terlalu luas dan berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi serta putusan Mahkamah Konstitusi.
“Ketiga, draft RUU Polri justru memberikan Legitimasi praktik rangkap jabatan kepolisian tanpa mengundurkan diri yang bertentangan dengan TAP MPR maupun Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” tuturnya.
Koalisi juga mendorong penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mereka menilai lembaga tersebut harus diperkuat dan ditempatkan sebagai pengawas eksternal yang independen, tidak berada dalam struktur kekuasaan eksekutif.
Sorotan lain diarahkan pada kenaikan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 hingga 63 tahun. Menurut Koalisi, kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas dan berpotensi menghambat regenerasi di tubuh kepolisian.
Di sisi lain, mereka menilai mekanisme pengawasan yang diatur dalam Pasal 19A masih bertumpu pada pengawasan internal. Model tersebut dianggap belum mampu menjawab persoalan akuntabilitas, termasuk dalam penanganan kasus kekerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
Koalisi juga mengkritik perluasan kewenangan Kapolri yang diatur dalam Pasal 9 revisi UU Polri. Mereka menilai aturan tersebut tidak dibarengi dengan pengaturan yang jelas mengenai pembatasan masa jabatan, mekanisme pertanggungjawaban, serta pengawasan terhadap Kapolri yang berada langsung di bawah Presiden.
Terakhir, Koalisi menyoroti Pasal 19 yang dinilai berpotensi melegitimasi penggunaan pendekatan represif dalam praktik pemolisian. Mereka menilai ketentuan itu tidak disertai mekanisme pengawasan maupun pembatasan yang memadai.
Selain menolak substansi sejumlah pasal, Koalisi juga menyebut pengesahan revisi UU Polri secara cepat menjadi indikator bahwa agenda reformasi kepolisian belum berjalan sesuai harapan. []
























