• Latest
  • Trending
Koalisi Sipil Sebut Revisi UU Polri Disusun Serampangan dan Terburu-buru

Koalisi Sipil Sebut Revisi UU Polri Disusun Serampangan dan Terburu-buru

Polda Aceh Serahkan Perkara Penyimpangan Zakat Rp20,78 Miliar ke Jaksa

Oknum Polisi Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap, Polda Aceh Ambil Alih Kasus

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Eks Kepala PPATK Sebut Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Mbappe Bidik “Golden Boot” Piala Dunia saat Hadapi Inggris

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Milisi Irak Pasang Imbalan Rp 179 M untuk Bunuh Donald Trump

Demokrat: Semeru Meletus Tanpa Peringatan Dini; Panggil Menteri ESDM

Gunung Semeru Erupsi 6 Kali Sejak Pagi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter

Kepala Komunikasi, Tapi Gagal Berkomunikasi?

Kepala Komunikasi, Tapi Gagal Berkomunikasi?

Konflik Antarwarga di NTT Pecah, 3 Orang Meninggal dan Rumah Dibakar

Konflik Antarwarga di NTT Pecah, 3 Orang Meninggal dan Rumah Dibakar

Sosok Ibrahim Al Abrar, Siswa SD di Boyolali Penemu Celah Keamanan NASA

Sosok Ibrahim Al Abrar, Siswa SD di Boyolali Penemu Celah Keamanan NASA

Foto Lawas Messi dan Bayi Yamal Viral Lagi, Kini Bertemu di Final Piala Dunia

UNICEF Ungkap Cerita di Balik Foto Messi dan Bayi Lamine Yamal

Bisnis SMS dan Telepon Turun, Telkom Indonesia Masih Laba Rp 16,46 T

Danantara Siapkan Telkom Enterprise Jadi Integrator Bisnis, Bidik Pertumbuhan hingga 30%

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Koalisi Sipil Sebut Revisi UU Polri Disusun Serampangan dan Terburu-buru

by Muhammad Fadhil
Juni 9, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
Koalisi Sipil Sebut Revisi UU Polri Disusun Serampangan dan Terburu-buru

Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

ASPEK.ID, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyatakan penolakan terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) oleh DPR. Mereka menilai proses pembahasan hingga pengesahan regulasi tersebut berlangsung secara cepat dan minim keterlibatan publik.

Koalisi yang terdiri dari KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, Yayasan Kurawal, PBHI, hingga WeSpeakUp.org menilai revisi UU Polri disusun tanpa partisipasi masyarakat yang memadai.

Menurut mereka, sejumlah materi yang dimuat dalam revisi tersebut justru bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian yang selama ini diperjuangkan.

BacaJuga

Oknum Polisi Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap, Polda Aceh Ambil Alih Kasus

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Eks Kepala PPATK Sebut Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

Mbappe Bidik “Golden Boot” Piala Dunia saat Hadapi Inggris

Milisi Irak Pasang Imbalan Rp 179 M untuk Bunuh Donald Trump

“Koalisi mengendus kuatnya agenda politik kekuasaan dalam revisi UU Kepolisian dan menilai revisi ini tidak akan menguntungkan masyarakat dan justru menutup ruang perbaikan sebagaimana tuntutan reformasi kepolisian,” ujar Koalisi dalam keterangannya, Selasa (9/6).

Koalisi juga mengkritik proses pengesahan yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel. Mereka menegaskan pembahasan revisi UU Polri seharusnya dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi sekaligus memberikan masukan secara setara.

Selain itu, mereka menilai pembahasan regulasi tersebut dilakukan terlalu terburu-buru. Menurut Koalisi, penyusunan undang-undang membutuhkan kehati-hatian agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak melahirkan persoalan baru.

Salah satu poin yang disorot adalah ketentuan mengenai peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara. Koalisi menilai Pasal 28A membuka ruang rangkap jabatan yang terlalu luas dan berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi serta putusan Mahkamah Konstitusi.

“Ketiga, draft RUU Polri justru memberikan Legitimasi praktik rangkap jabatan kepolisian tanpa mengundurkan diri yang bertentangan dengan TAP MPR maupun Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” tuturnya.

Koalisi juga mendorong penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mereka menilai lembaga tersebut harus diperkuat dan ditempatkan sebagai pengawas eksternal yang independen, tidak berada dalam struktur kekuasaan eksekutif.

Sorotan lain diarahkan pada kenaikan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 hingga 63 tahun. Menurut Koalisi, kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas dan berpotensi menghambat regenerasi di tubuh kepolisian.

Di sisi lain, mereka menilai mekanisme pengawasan yang diatur dalam Pasal 19A masih bertumpu pada pengawasan internal. Model tersebut dianggap belum mampu menjawab persoalan akuntabilitas, termasuk dalam penanganan kasus kekerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat.

Koalisi juga mengkritik perluasan kewenangan Kapolri yang diatur dalam Pasal 9 revisi UU Polri. Mereka menilai aturan tersebut tidak dibarengi dengan pengaturan yang jelas mengenai pembatasan masa jabatan, mekanisme pertanggungjawaban, serta pengawasan terhadap Kapolri yang berada langsung di bawah Presiden.

Terakhir, Koalisi menyoroti Pasal 19 yang dinilai berpotensi melegitimasi penggunaan pendekatan represif dalam praktik pemolisian. Mereka menilai ketentuan itu tidak disertai mekanisme pengawasan maupun pembatasan yang memadai.

Selain menolak substansi sejumlah pasal, Koalisi juga menyebut pengesahan revisi UU Polri secara cepat menjadi indikator bahwa agenda reformasi kepolisian belum berjalan sesuai harapan. []

Komentar
Share13Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Polda Aceh Serahkan Perkara Penyimpangan Zakat Rp20,78 Miliar ke Jaksa

Oknum Polisi Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap, Polda Aceh Ambil Alih Kasus

ASPEK.ID, BANDA ACEH - Kurang dari 24 jam, tim gabungan Polres Aceh Selatan yang didukung personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda...

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

Saya tidak akan pernah lupa. 24 September 2012. Hari itu sangat terik. Tapi kami tidak merasa panas. Di foto itu...

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Catatan Pinggir Inas N Zubir Kuasa hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dalam sidang eksepsi tampaknya hanya berfokus pada pembelaan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Polda Aceh Serahkan Perkara Penyimpangan Zakat Rp20,78 Miliar ke Jaksa

Oknum Polisi Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap, Polda Aceh Ambil Alih Kasus

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Eks Kepala PPATK Sebut Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In