ASPEK.ID, JAKARTA – KPK mengungkap barang bukti yang disita dari rumah mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dalam penyidikan kasus dugaan pengurusan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA). Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah kendaraan dan perhiasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang diamankan terdiri dari mata uang rupiah dan valuta asing.
“Dalam giat geledah di rumah tersangka SK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas,” terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (12/6).
“Yakni uang rupiah senilai Rp 59 juta, USD 12.200, EUR 1.250, dan YEN 80.000,” lanjutnya.
Jika dikonversikan ke rupiah, total uang yang disita dari rumah Silmy mencapai sekitar Rp 293,25 juta.
Tak hanya uang tunai, KPK juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut. Barang-barang tersebut meliputi perhiasan hingga berbagai jenis kendaraan.
“Selain uang juga diamankan beberapa perangkat perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor dari vespa, moge, hingga mobil sport,” imbuhnya.
Saat ini, seluruh barang bukti yang disita telah diamankan penyidik untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, Silmy Karim telah ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
Berikut ini daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.























