ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier mengungkap sejumlah praktik yang menurutnya kerap digunakan kelompok berkepentingan untuk meraup keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia.
Salah satu yang disorot Fuad adalah upaya menghambat kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat penguasaan negara atas hasil SDA. Ia mencontohkan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA yang sempat mengalami penundaan sebelum mulai diterapkan tahun ini.
Dalam sebuah acara di Jakarta, Fuad mengutip pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut adanya pihak-pihak yang berupaya menunda pemberlakuan aturan tersebut.
“Beliau (Menkeu) bilang banyak yang mencoba untuk menunda. Itu maksudnya. Memang berusaha. Baik oligarkinya sendiri saya percaya, maupun dari kaki tangannya yang di dalam pemerintah banyak, cunguk-cunguknya kan banyak,” kata Fuad, dikutip Jumat (12/6).
Selain itu, Fuad menilai praktik penghindaran pajak juga dilakukan melalui manipulasi data ekspor. Menurutnya, ada pelaku usaha yang melaporkan volume ekspor lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti praktik penetapan harga ekspor kepada perusahaan afiliasi di luar negeri. Skema tersebut, menurut Fuad, membuat harga jual tercatat lebih rendah sehingga keuntungan yang dilaporkan terlihat tipis.
“Mereka lebih jahat. Labanya dikit. Kenapa sedikit? Nanti dari situ baru dijual lagi,” ujarnya.
Fuad menilai dampak praktik tersebut terlihat pada belum optimalnya penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi. Ia mencontohkan periode ketika sektor tambang dan sawit menjadi motor ekonomi, namun pertumbuhan ekonomi nasional tetap berada di kisaran 5% sementara rasio pajak masih tergolong rendah.
“Karena apa? Mereka nyurinya itu kelewatan juga. Sawit bilangnya sekian juta hektare, nyatanya berlipat sebenarnya. Kalau tambangnya juga, sampai diakui oleh pemerintah, kan ada ribuan tambang ilegal. Tambang ilegalnya begitu banyak. Yang pegang izin pun tambang ilegal juga. Udah lah yang itu hutan lindung, kubat saja gitu,” katanya.
“Sampai udah berlubang-lubang, kubangan di Kalimantan, kalau kita lihat dari atas, di Sulawesi, Sumatra banjir, itu mereka sudah tidak ada rasa simpati pun kepada Republik Indonesia. Sudah kelewatan.”
Meski berbagai kasus tambang ilegal telah terungkap, Fuad menilai penegakan hukum masih belum berjalan tegas. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pelaku pelanggaran tidak jera.
“Salahnya itu satu, kita tidak melakukan penegakan hukum dengan baik. Kalau ada orang salah, diakomodasi,” imbuhnya.
Karena itu, Fuad mendorong agar pengelolaan SDA kembali berpedoman pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Yang penting itu adalah Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33. Pasal 33 ada, ya harus kita laksanakan!”
Pasal 33 UUD 1945 mengatur bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Selain itu, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. []
























