ASPEK.ID, SEOUL – Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol kembali menerima hukuman berat dari pengadilan. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis 30 tahun penjara kepada Yoon pada Jumat (12/6) setelah dinyatakan bersalah dalam kasus operasi drone militer ke wilayah Korea Utara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Yoon terbukti terlibat dalam perintah infiltrasi pesawat nirawak (drone) militer ke wilayah udara Pyongyang pada Oktober 2024. Operasi tersebut dinilai sengaja dirancang untuk menciptakan alasan bagi pemberlakuan darurat militer yang kemudian diumumkan pada Desember 2024.
Dikutip dari Associated Press, pengadilan menyatakan Yoon terbukti membantu musuh serta menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala negara. Hakim juga menilai mantan jaksa agung itu telah merencanakan operasi drone tersebut sejak awal.
Yoon membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, pengadilan menilai bantahan tersebut tidak didukung bukti yang cukup.
Tim kuasa hukum Yoon sempat berargumen kliennya tidak pernah memerintahkan atau menyetujui operasi drone tersebut.
Mereka mengklaim kegiatan militer tersebut merupakan respons atas aksi Korea Utara (Korut) yang selama berbulan-bulan mengirimkan balon berisi sampah melintasi perbatasan, dan tidak ada kaitannya dengan rencana darurat militer. Namun, jaksa penuntut umum berhasil meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang diajukan sejak April 2026.
Sudah Divonis Seumur Hidup
Vonis terbaru ini menambah daftar hukuman yang harus dijalani Yoon. Sebelumnya, pada Februari 2026, ia telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah memimpin pemberontakan terkait upaya penerapan darurat militer.
Karier politik Yoon juga berakhir setelah Mahkamah Konstitusi menguatkan keputusan pemakzulannya. Putusan tersebut membuat Korea Selatan menggelar pemilihan presiden lebih awal yang kemudian dimenangkan oleh Lee Jae Myung dari kubu liberal.
Meski masih menjalani masa tahanan, Yoon menyatakan akan mengajukan banding atas putusan terbaru tersebut. Langkah serupa juga ditempuhnya terhadap vonis-vonis sebelumnya.
Kasus yang menjerat Yoon menjadi salah satu babak terbesar dalam krisis politik Korea Selatan sejak akhir 2024. Deklarasi darurat militer yang dilakukannya kala itu memicu gelombang demonstrasi dan menuai kritik luas karena dianggap sebagai upaya membungkam oposisi.
Pemerintahan Presiden Lee Jae Myung kini melanjutkan berbagai proses hukum terkait dugaan pelanggaran konstitusi pada era Yoon. Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi Korea Selatan. []























