ASPEK.ID, JAKARTA – Wakil Bupati Indramayu Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Selain Syaefudin, penyidik juga menetapkan dua pejabat lain, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IM dan mantan Sekretaris DPRD Indramayu berinisial AF.
Kasus ini berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Syaefudin diduga terlibat dalam perkara tersebut saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024.
“Bahwa benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka, yaitu S (Syaifudin), IM, dan AF, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat (12/6).
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, IM dan AF memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, Syaefudin tidak hadir karena mengaku sakit dan telah menyampaikan surat kepada penyidik.
“Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit, dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik,” ucap Cahya.
Kejati Jabar belum membeberkan lebih jauh terkait konstruksi perkara maupun langkah lanjutan dalam penanganan kasus tersebut. Hingga kini, ketiga tersangka juga belum dilakukan penahanan.
“Nah, terkait dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Nilainya mencapai kurang lebih Rp 18 miliar,” ungkapnya. []























