ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka tersebut berinisial AM yang merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6).
Dalam penyidikan, PT YAT diketahui menjadi penyedia motor listrik merek Emmo yang dibeli oleh BGN. Penyidik menduga terdapat praktik markup dalam pengadaan kendaraan listrik tersebut.
Dengan penetapan AM, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony.
Kejagung menduga terjadi sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Selain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyidik juga menyoroti dugaan markup dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi.
Di sisi lain, Sony Sonjaya telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara tersebut. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Sony disebut menyampaikan keterangan yang mencantumkan 26 nama. []























