ASPEK.ID, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menjalani pelimpahan tahap II, Senin (22/6).
Pantauan di lokasi, Roy dan Tifa tiba sekitar pukul 09.43 WIB menggunakan mobil tahanan. Keduanya tampak mengenakan baju tahanan saat turun dari kendaraan.
Roy terlihat memakai kemeja batik yang dipadukan dengan rompi tahanan. Sementara Tifa mengenakan kemeja berwarna hitam-abu. Keduanya juga tampak menggunakan kabel ties berwarna merah di tangan.
Setelah turun dari mobil tahanan, Roy dan Tifa langsung digiring petugas menuju gedung Kejari Jakarta Selatan.
“Hasbunallah wanimal wakil,” kata Tifa sesaat setelah keluar dari mobil tahanan.
Sementara itu, Roy sempat meneriakkan takbir ketika berjalan memasuki gedung kejaksaan.
“Allahuakbar, Allahuakbar,” ucap Roy.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6) lalu. Penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman.
Usai diamankan, Roy dan Tifa sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim dokter merekomendasikan keduanya menjalani perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan tetap stabil. []
























