Pramono mengatakan, usulan tersebut memang telah disampaikan kepadanya. Namun, hingga kini ia belum mengambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif parkir tersebut.
“Jadi sudah ada usulan untuk revisi mengenai tarif parkir. Secara jujur saya menyampaikan, sampai hari ini saya belum memutuskan,” kata Pramono usai menghadiri Seminar Kebangsaan HKBP Menteng 2026, Sabtu (22/8/2026).
Pramono menjelaskan, kewenangan untuk menetapkan kenaikan tarif parkir berada di tangan gubernur.
Meski demikian, DPRD DKI Jakarta saat ini juga tengah membahas persoalan perparkiran melalui panitia khusus (pansus).
“Untuk menaikkan tarif parkir adalah kewenangan gubernur. Walaupun kemudian seperti diketahui teman-teman sekalian, DPRD Provinsi DKI Jakarta juga ada pansus tentang perparkiran,” ujarnya.
Menurut Pramono, sejumlah usulan terkait perubahan tarif parkir telah disampaikan kepadanya.
Salah satu pertimbangannya adalah tarif parkir di Jakarta belum mengalami penyesuaian dalam waktu yang cukup lama.
“Beberapa usulan sudah disampaikan dan memang di Jakarta ini sudah hampir 14 tahun tarif parkir belum pernah naik atau disesuaikan,” tuturnya.
“Tapi saya belum memutuskan sampai hari ini,” kata Pramono.
Untuk sepeda motor, tarif yang tengah dibahas berada di kisaran Rp 3.000 hingga Rp 15.000 per jam. Sementara itu, tarif parkir untuk mobil diusulkan berada di rentang Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam.















