JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan itu diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, langkah Febrie juga dimaksudkan untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas institusi di tengah penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Meski ditinggal pejabat utamanya, Kejaksaan Agung memastikan seluruh fungsi dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Institusi tersebut juga meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pengunduran diri Febrie terjadi setelah rumah pribadinya di kawasan Sentul, Bogor, digeledah oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Febrie mengakui rumah tersebut merupakan miliknya dan menyatakan siap memberikan penjelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Perkembangan ini menjadi sorotan karena Jampidsus selama ini menangani sejumlah perkara korupsi besar yang mendapat perhatian publik. Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa yang akan menggantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.
























