Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri masih terus berlangsung. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan maupun mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, PT Asabri (Persero), dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan Krakatau Steel.
Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7). Menurutnya, penyidik masih mendalami seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan sebelum mengambil langkah penetapan tersangka.
“Kami akan menyampaikan tersangka pada tahap berikutnya. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman,” ujar Budi. Ia menambahkan, pengumuman tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat.
Sejauh ini, penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri telah memeriksa 15 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai lokasi yang sebelumnya menjadi sasaran penggeledahan, termasuk pegawai kafe di kawasan Cipete, karyawan money changer, sejumlah pihak yang berada di lokasi penggeledahan di Gandaria dan Pacific Place, seorang pengemudi, saksi lain yang diperiksa usai penggeledahan, serta dua petugas keamanan di kawasan Sentul.
Budi menjelaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.
Sebelumnya, Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa ketiga perkara ditangani melalui mekanisme joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Kasus yang diusut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama.
Dalam proses penyidikan, aparat telah menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta emas batangan puluhan kilogram yang kini masih didalami sebagai bagian dari proses pembuktian.
























