ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Dengan rampungnya penyidikan, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan.
Pada Selasa (14/7/2026), penyidik KPK menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bagian dari proses pelimpahan tahap II.
“Hari ini, penyidik bersama jaksa penuntut umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
Selain Yaqut, KPK juga melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Menurut Budi, pelimpahan tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahapan penuntutan oleh jaksa.
“Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan,” ujarnya.
Jaksa penuntut umum selanjutnya memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar segera disidangkan.
Sebelum pelimpahan dilakukan, Yaqut telah kembali menjalani pemeriksaan usai menyelesaikan masa pembantaran karena menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Seluruhnya kini bersiap menghadapi proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Berikut ini identitasnya:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
























