ASPEK.ID, JAKARTA – Sejumlah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama personel Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (14/7).
Kedatangan para penyidik sempat menarik perhatian karena salah seorang di antaranya terlihat membawa sebuah koper berwarna pink saat memasuki Gedung Bundar.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para penyidik yang mengenakan jaket reserse turun dari kendaraan dinas dan langsung menuju ke dalam gedung. Turut hadir Wakil Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (Wadir P2A) Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Sulaiman.
Belakangan diketahui, kedatangan tim penyidik tersebut bukan untuk melakukan penggeledahan ataupun pemeriksaan, melainkan dalam rangka penyerahan administrasi penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kedatangan penyidik dari Polda Metro Jaya ke Gedung Bundar.
“Benar rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus tersebut,” ujarnya lewat pesan singkat, Selasa (14/7).
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri secara resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Don Ritto dari unsur swasta serta mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait proses penanganan perkara yang melibatkan oknum penyelenggara negara, termasuk dalam kasus PT Asabri dan sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan akan membentuk tim khusus. Langkah itu diambil guna menghindari potensi konflik kepentingan mengingat Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.
Selain itu, Kejagung memastikan proses hukum terhadap Febrie akan dilakukan secara transparan dan profesional. Dalam penanganannya, Kejagung juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang memberikan supervisi terhadap jalannya proses hukum. []
























