ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan pembayaran uang muka sebesar Rp4,07 triliun untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027. Dana tersebut akan digunakan sebagai pembayaran awal biaya tenda kepada pemerintah Arab Saudi.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan persetujuan tersebut diberikan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang muka tenda sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan haji tahun depan.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui kebutuhan transfer uang muka terkait biaya tenda sebesar sejumlah 858.743.189 Riyal Arab Saudi dan 64 halala. Ekuivalen dengan Rp4.007. 471.080.797,” kata Marwan.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan pembayaran uang muka harus segera direalisasikan karena batas waktu yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi jatuh pada Rabu (15/7).
Menurut Irfan, pembayaran tersebut bukan sekadar transaksi, melainkan menjadi bentuk komitmen resmi suatu negara untuk memastikan keikutsertaannya dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun berikutnya.
“Pola yang dilakukan oleh pemerintah Saudi, pembayaran ini dianggap sebagai bagian kepastian bahwa kita akan ikut mengirim jemaah haji tahun depan,” katanya.
Ia mengingatkan, apabila pembayaran tidak dilakukan sesuai tenggat waktu, pemerintah Arab Saudi dapat menganggap Indonesia tidak akan memberangkatkan jemaah haji pada 2027.
Kondisi tersebut, kata Irfan, berpotensi membuat kuota haji Indonesia dialihkan kepada negara lain yang telah lebih dulu menyelesaikan kewajiban pembayaran.
“Demikian juga mungkin ada nanti jika ada slot negara lain yang selama ini kita anggap baik dan di negara lain belum bayar, kita akan menggunakan slot negara lain. Itu pola permainan yang ada di haji,” katanya. []
























