• Latest
  • Trending
Bupati Ponorogo Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi

Bupati Ponorogo Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi

Polri Barter 3 Buronan China dengan Tersangka Penipuan Tambang

Polri Barter 3 Buronan China dengan Tersangka Penipuan Tambang

Syarat Berhaji 2021 Sudah Divaksin

DPR Restui Uang Muka Haji 2027 Rp4,07 Triliun, Ini Alasannya

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

Daud Joseph Mundur, Jabatan Dirut PT Pos Indonesia Kini Diisi Prasabri Pesti

Daud Joseph Mundur, Jabatan Dirut PT Pos Indonesia Kini Diisi Prasabri Pesti

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Satu Siswa Diamankan Densus 88

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Satu Siswa Diamankan Densus 88

Penyidik Polda Metro Jaya Bawa Koper Pink ke Kejagung, Ada Apa?

Penyidik Polda Metro Jaya Bawa Koper Pink ke Kejagung, Ada Apa?

Jokowi Kunjungi Grasberg Freeport

Dampak Akuisisi Era Jokowi Mulai Terlihat, Produksi Emas Freeport Diproyeksi Melonjak Jadi

Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ditetapkan Jadi Tersangka

Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ditetapkan Jadi Tersangka

Panduan Lengkap Ibadah Ramadan & Idulfitri 1442 H/2021

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Tahap Penuntutan, Yaqut Bersiap Diadili

Polri Bakal Gandeng Intelijen Amerika Cek Keaslian Dolar di Kasus Febrie

Polri Bakal Gandeng Intelijen Amerika Cek Keaslian Dolar di Kasus Febrie

PKB Resmi Usung Bobby Sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara

Bobby Nasution Mulai Berkantor di Nias Pekan Ini, Bergantian dengan Wagub

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Bupati Ponorogo Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi

by Muhammad Fadhil
Juli 14, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Bupati Ponorogo Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi

ASPEK.ID, JAKARTA – Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono senilai Rp6,7 miliar.

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim JPU KPK yang terdiri atas Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim I Made Yuliada di di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7).

Dalam persidangan, JPU menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif terkait penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara. Dia pun dituntut kurungan 7 tahun penjara plus denda Rp300 juta.

BacaJuga

Polri Barter 3 Buronan China dengan Tersangka Penipuan Tambang

DPR Restui Uang Muka Haji 2027 Rp4,07 Triliun, Ini Alasannya

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

Daud Joseph Mundur, Jabatan Dirut PT Pos Indonesia Kini Diisi Prasabri Pesti

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Satu Siswa Diamankan Densus 88

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” kata JPU Arjuna Budi Tambunan.

Jaksa menguraikan, Sugiri selaku Bupati Ponorogo dinilai memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau uang yang berkaitan dengan jabatannya.

Berdasarkan fakta persidangan, Sugiri disebut menerima uang sedikitnya Rp900 juta dari Yunus Mahatma melalui Agus Pramono agar jabatan Direktur RSUD dr Harjono dipertahankan.

“Diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025,” tuturnya.

Dalam surat tuntutannya, jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan uang dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr Harjono.

Pengusaha Sucipto disebut memberikan uang sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain sebagai imbalan atas pekerjaan proyek di rumah sakit tersebut.

Selain pidana penjara dan denda, Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6.762.000.000, sebagaimana total dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa.

“Menetapkan Terdakwa Sugiri Sancoko untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.762.000.000 dengan uraian yaitu sejumlah Rp900.000.000 atas perbuatan penerimaan suap dari Yunus Mahatma, Rp950.000.000 atas perbuatan penerimaan suap dari Sucipto, dan sejumlah Rp4.912.000.000 atas penerimaan gratifikasi,” ucapnya.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa menambahkan.

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut agar Sugiri tetap berada dalam tahanan dan agar lamanya masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. JPU turut menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500 dibebankan kepada Sugiri.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan tuntutan terhadap Sugiri adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.

Dalam pembacaan analisis yuridis, JPU menjelaskan bahwa seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, barang bukti, bukti elektronik hingga keterangan para terdakwa, telah menguatkan dakwaan yang diajukan.

“Bahwa penuntut umum telah menghadirkan di persidangan beberapa saksi, alat bukti surat, ahli, barang bukti, bukti elektronik, dan keterangan terdakwa. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat dakwaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata jaksa.

Sementara itu, dalam sidang yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dituntut 4 tahun 8 bulan penjara disertai uang pengganti Rp975 juta. Adapun mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp300 juta.

Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

Yunus diduga berupaya mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD dr Harjono setelah memperoleh informasi akan dilakukan pergantian jabatan.

Yunus diduga menyiapkan dana sebesar Rp1,25 miliar yang diserahkan secara bertahap sepanjang 2025 melalui Agus Pramono kepada Sugiri OTT KPK dilakukan ketika penyerahan uang tahap ketiga sebesar Rp500 juta.

Selain perkara dugaan jual beli jabatan, KPK juga menjerat para terdakwa dalam dugaan suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar.

Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari tim JPU KPK, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan tim penasihat hukumnya. []

Komentar
Share11Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Polri Barter 3 Buronan China dengan Tersangka Penipuan Tambang

Polri Barter 3 Buronan China dengan Tersangka Penipuan Tambang

ASPEK.ID, JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri bersama Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melaksanakan pertukaran buronan sebagai bagian dari...

Syarat Berhaji 2021 Sudah Divaksin

DPR Restui Uang Muka Haji 2027 Rp4,07 Triliun, Ini Alasannya

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan pembayaran uang muka sebesar Rp4,07 triliun untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun...

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

ASPEK.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana....

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Yudi Rizkyardie Darun Jadi Dirut PT Pos Indonesia

Yudi Rizkyardie Darun Jadi Dirut PT Pos Indonesia

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Polri Barter 3 Buronan China dengan Tersangka Penipuan Tambang

Polri Barter 3 Buronan China dengan Tersangka Penipuan Tambang

Syarat Berhaji 2021 Sudah Divaksin

DPR Restui Uang Muka Haji 2027 Rp4,07 Triliun, Ini Alasannya

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

Daud Joseph Mundur, Jabatan Dirut PT Pos Indonesia Kini Diisi Prasabri Pesti

Daud Joseph Mundur, Jabatan Dirut PT Pos Indonesia Kini Diisi Prasabri Pesti

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In