ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi di wilayah Jakarta, Selasa (14/7). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait hasil audit BPK atas sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (14/7).
Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE) yang selanjutnya akan dianalisis untuk mendalami aliran informasi maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
“Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE),” kata Budi.
“BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik,” imbuhnya.
Budi menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan proses pemeriksaan BPK terhadap Pemkab Muara Enim.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, mulai dari kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemkab Muara Enim, hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan upaya mengubah kembali hasil pemeriksaan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen yang diduga menjadi petunjuk adanya intervensi dari BPK Pusat terhadap perubahan hasil temuan pemeriksaan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga orang diduga sebagai pemberi suap, yakni Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, serta dua pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi dan Fika.
Sementara itu, dua tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni ASN BPK yang menjabat sebagai pengendali teknis, Titin Rita Lestari, serta pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga. []
























