ASPEK.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. DPR bahkan menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan sepanjang 2026.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan isu yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset tidak benar. Menurutnya, DPR memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah untuk memperkuat pemberantasan korupsi melalui penyusunan regulasi tersebut.
“DPR tetap berkomitmen mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. Jadi isu yang beredar di masyarakat bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset, itu tidak benar,” ujar Saan dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), seperti dikutip dari situs resmi DPR.
Pimpinan DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan itu juga membantah adanya perbedaan sikap antara DPR dan pemerintah terkait pembahasan RUU tersebut. Ia menilai kedua pihak memiliki komitmen yang sama dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi, sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini, kata Saan, Komisi III DPR masih melakukan pendalaman terhadap substansi RUU Perampasan Aset. Pendalaman dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) serta forum diskusi publik dengan melibatkan berbagai kalangan.
Menurutnya, akademisi, aktivis antikorupsi, hingga para pemangku kepentingan terus diundang untuk memberikan masukan agar materi muatan RUU semakin komprehensif sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.
Saan mengatakan RUU Perampasan Aset telah masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional tahun 2026. Karena itu, DPR berupaya agar pembahasannya dapat dirampungkan sesuai target.
“Karena ini menjadi prioritas tahun 2026, tentu kita akan berupaya maksimal agar pembahasannya dapat diselesaikan tahun ini,” katanya.
Untuk mengejar target tersebut, DPR juga membuka kemungkinan pembahasan tetap dilakukan pada masa reses apabila dibutuhkan.
Selain itu, Saan menegaskan proses penyusunan RUU Perampasan Aset akan tetap mengedepankan partisipasi masyarakat. Menurutnya, masukan publik menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi aturan tersebut.
“Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat sangat penting agar ketika pembahasan dilakukan dengan bahan yang lengkap, RUU Perampasan Aset ini dapat menjadi regulasi yang lebih baik dan lebih sempurna,” pungkasnya. []
























