ASPEK.ID, JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri bersama Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melaksanakan pertukaran buronan sebagai bagian dari kerja sama penegakan hukum lintas negara. Dalam proses tersebut, tiga warga negara China yang masuk daftar pencarian dipulangkan ke negaranya, sementara satu buronan warga negara Indonesia (WNI) diserahkan kepada Polri.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan langkah tersebut merupakan implementasi kerja sama internasional dalam memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.
“Ini menunjukkan komitmen Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memastikan para pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari proses hukum,” kata Untung dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7).
“Sinergi yang baik dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok menjadi kunci terlaksananya proses pertukaran buronan ini secara lancar, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Untung menjelaskan, tiga buronan yang dipulangkan ke China masing-masing berinisial Zheng Rongjing (ZR), LZ, dan HZ. Pemulangan dilakukan dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, Zheng Rongjing dan LZ diterbangkan menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada Jumat (10/7). Selanjutnya, HZ dipulangkan dalam penerbangan berikutnya dan tiba di China pada Sabtu (11/7).
Menurut Untung, Zheng Rongjing merupakan salah satu buronan prioritas Interpol Beijing. Ia diduga menjadi tokoh penting dalam jaringan penipuan daring (online scam) berskala internasional yang beroperasi dari salah satu kompleks penipuan terbesar di Kamboja.
“Ketiga buron warga negara RRT diserahterimakan kepada Kepolisian RRT beserta barang bukti yang ditemukan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari mekanisme timbal balik, Kepolisian RRT kemudian menyerahkan seorang buronan WNI bernama Kariatun Tan (KT) kepada Polri. KT tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (13/7) malam.
Kariatun Tan diketahui masuk daftar pencarian terkait dugaan penipuan dan penggelapan saham dalam proyek pembangunan fasilitas pengolahan mineral (smelter) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama, Sulawesi Tenggara.
Setelah tiba di Indonesia, KT langsung diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah berkoordinasi dengan otoritas internasional, Kariatun Tan akhirnya berhasil dipulangkan dari Tiongkok ke Indonesia pada 13 Juli 2026 dan diserahkan ke Penyidik Bareskrim Polri,” pungkasnya. []
























