ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan masih memiliki kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp 1,6 triliun yang berasal dari pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2025. Seluruh pekerjaan disebut telah selesai dikerjakan, namun pembayarannya belum dapat dilakukan dan kini diproses melalui mekanisme tunggakan pada DIPA 2026.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan penyelesaian tunggakan tersebut masih menunggu proses administrasi dan reviu sesuai ketentuan sebelum anggaran dapat dicairkan.
“Tunggakan tahun 2025 ada Rp 1,6 triliun yang sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatannya sudah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026,” ujar Arumsari dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2026).
Saat ini BGN tengah melakukan revisi anggaran bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Namun, proses tersebut belum rampung karena setiap tagihan harus melalui tahapan pemeriksaan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bergantung pada nilai tagihannya.
“Ini yang masih dalam proses. Itu yang menyebabkan kami mungkin minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN, belum bisa semuanya kami laksanakan, kami bayarkan karena masih ada proses,” tambah Arumsari.
Dalam paparannya, BGN menyebut sekitar Rp 870 miliar telah dikoreksi dan diakui sebagai utang kepada pihak ketiga. Sementara sekitar Rp 743 miliar lainnya masih dalam proses verifikasi sehingga belum diakui sebagai kewajiban yang dapat dibayarkan.
Menurut Arumsari, nilai tersebut belum diyakini oleh DJA sebagai utang kepada pihak ketiga karena masih memerlukan pembuktian lebih lanjut berdasarkan hasil konfirmasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, BGN tetap memasukkannya sebagai potensi tagihan dalam catatan atas laporan keuangan.
“Nah yang terakhir ini adalah nilai yang belum diyakini. Artinya pihak DJA belum bisa menganggap ini diakui sebagai utang kepada pihak ketiga, karena belum memenuhi kualifikasi bahwa itu utang kepada pihak ketiga. Ini juga berdasarkan hasil konfirmasi oleh BPK,” imbuhnya.
Arumsari juga merinci sejumlah pos yang membentuk total tunggakan Rp 1,609 triliun tersebut. Nilai terbesar berasal dari belanja modal pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai Rp 1,04 triliun.
Selain itu, terdapat tunggakan jasa lainnya seperti penyelenggaraan kegiatan, event organizer (EO), dan publikasi sebesar Rp 330 miliar. Kemudian sertifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp 111 miliar serta bantuan pemerintah untuk program MBG senilai Rp 100 miliar.
BGN juga masih memiliki kewajiban pembayaran untuk belanja bahan, termasuk pengadaan seragam, KLB, call center, sendok, dan kebutuhan lainnya sebesar Rp 16,1 miliar. Ada pula utang kepada Universitas Pertahanan (Unhan) untuk uang harian, uang transportasi, dan pengiriman barang sebesar Rp 7,3 miliar.
Sementara itu, sisa tunggakan berasal dari jasa konsultan Rp 200 juta, sewa kendaraan insidentil Rp 121 juta, honor narasumber bimbingan teknis penjamah makanan Rp 812 juta, serta perjalanan dinas sebesar Rp 684 juta.
“(kelima) Honor narasumber (kegiatan Bimtek penjamah makanan Rp 812 juta), tapi mohon maaf kami masih banyak utang ke tempat lain,” tambah Arumsari.
BGN memastikan seluruh kewajiban tersebut menjadi prioritas untuk diselesaikan pada tahun ini. Namun pencairan anggaran masih menunggu pembukaan blokir serta selesainya proses reviu terhadap setiap tagihan.
“Totalnya 1,609 triliun. Tapi Insya Allah kami akan lunasi, kami akan selesaikan di tahun 2026 ini. Tunggakan yang akan kami bayarkan di tahun 2026 yang sementara ini memang alokasi anggaran masih diblokir. Tetapi beberapa hal yang memang sudah melewati proses review dan sudah sesuai dengan ketentuan memang akan segera dibayarkan oleh DJA,” katanya. []
















