Jakarta – Pemerintah RI secara resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden RI menerima keputusan Perry yang mengajukan surat pengunduran diri pada Ahad (26/7/2026).
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ucap Prasetyo di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Prasetyo mengatakan, pemerintah selanjutnya bakal memproses penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI. Sesuai ketentuan perundang-undangan, sambung dia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” kata Prasetyo.
Juru Bicara Presiden RI tersebut menegaskan, pemerintah terus memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas BI tetap berjalan dengan baik. Pemerintah, lanjut Prasetyo, juga berupaya menjaga koordinasi yang erat dengan BI dalam menjalankan kebijakan ekonomi nasional, termasuk menjaga stabilitas moneter dan fiskal.
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” ucap Prasetyo.












