• Latest
  • Trending
Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

Segini Gaji Gubernur BI

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Pagi Ini Menguat ke 6.161, Transaksi Rp 1,4 T

UI:  Alasan Data Center AI Butuh Banyak Air

UI:  Alasan Data Center AI Butuh Banyak Air

1 Januari 2020, Harga Rokok Resmi Naik 35 Persen

Muhammadiyah Desak Rokok dan Vape Diberi Label Non Halal

Jakarta Banjir, Sejumlah Rute Bus Transjakarta Tak Beroperasi

Tarif Transjakarta, Transjabodetabek, dan LRT Jakarta Akan Naik Mulai 1 Januari 2027

Dudung Sidak Dapur MBG di Jakbar, Temukan Belatung hingga Area Kotor

Kejagung: Satu Perwira TNI Aktif Tersangka Kasus Korupsi MBG

Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan

Presiden Prabowo Copot Wakil Gubernur Babel Buntut Kasus Ijazah Palsu

Aliansi Serikat MEPS dan Manajemen Pelindo Bahas Program Transformasi dan Penataan Peran Pelindo Grup

Aliansi Serikat MEPS dan Manajemen Pelindo Bahas Program Transformasi dan Penataan Peran Pelindo Grup

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

Dasco Bertemu 3 Petinggi OJK, Ini yang Dibahas

Kasus Tambang Murung Raya, Samin Tan Resmi Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Tertekan Sepanjang Perdagangan, Ditutup Turun 0,43%

KopDes Soft Launching pada Oktober 2026

Menteri Zulhas: Gaji Manajer Kopdes Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta/Bulan

Bareskrim Ungkap Lima Laboratorium Narkoba Rahasia di Indonesia 

Prabowo Minta Kampus Kembangkan Konsep Rehabilitasi Narkoba

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, September 30, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Segini Gaji Gubernur BI

by Aspek
Agustus 11, 2026
in BERITA TERBARU, PERBANKAN
Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

Bank Indonesia.

Jakarta- Gaji Gubernur BI diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah/bulan. Jumlah itu belum memperhitungkan berbagai macam tunjangan yang melekat sebagai pimpinan bank sentral.

Tidak ada informasi pasti gaji Gubernur BI karena tidak ada publikasi resmi dalam 10 tahun terakhir. Salah satu data historis yang pernah dipublikasikan menunjukkan, gaji pokok Gubernur BI pada 2013 mencapai maksimal sekitar Rp199,34 juta per bulan. Data gaji ini muncul saat pembahasan usulan kenaikan gaji Gubernur BI di DPR pada tahun 2014.

BacaJuga

IHSG Pagi Ini Menguat ke 6.161, Transaksi Rp 1,4 T

UI:  Alasan Data Center AI Butuh Banyak Air

Muhammadiyah Desak Rokok dan Vape Diberi Label Non Halal

Tarif Transjakarta, Transjabodetabek, dan LRT Jakarta Akan Naik Mulai 1 Januari 2027

Kejagung: Satu Perwira TNI Aktif Tersangka Kasus Korupsi MBG

Presiden Prabowo Copot Wakil Gubernur Babel Buntut Kasus Ijazah Palsu

Sementara gaji pokok Deputi Gubernur BI pada periode yang sama sekitar Rp123,1 juta per bulan. Setelah periode tersebut, DPR menyetujui penyesuain penghasilan Dewan Gubernur BI.

Kebijakan penyesuaian gaji pada saat itu mempertimbangkan tingkat inflasi tahunan dan indeks prestasi kerja. Besaran kenaikan maksimal disebut mencapai 6% bagi Dewan Gubernur BI dan hingga 8% bagi pegawai BI.

Gaji Gubernur BI ditambah tunjangan Selain gaji pokok, Gubernur BI juga memperoleh sejumlah tunjangan. Berdasarkan catatan yang pernah disampaikan kepada Komisi XI DPR, pada 2012 Gubernur BI memperoleh tunjangan insentif, tunjangan hari raya (THR), dan tunjangan cuti tahunan. Masing-masing tunjangan tersebut tercatat sekitar Rp141 juta.

Jika dihitung bersama gaji dan tunjangan, total penghasilan Gubernur BI sepanjang 2013 diperkirakan sedikitnya mencapai Rp2,815 miliar/setahun. Dasar hukum gaji Gubernur BI Ketentuan mengenai penghasilan Dewan Gubernur Bank Indonesia diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut, Dewan Gubernur BI memiliki kewenangan menetapkan besaran gaji, penghasilan lain, dan fasilitas bagi Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, serta Deputi Gubernur. Gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur BI ditetapkan paling tinggi dua kali lipat dibandingkan pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan pelaksanaannya kemudian diatur melalui Peraturan Dewan Gubernur.

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

BI: Uang Kertas Tetap Sah Meski Menkeu-Gubernur Berganti

  ASPEK.ID, JAKARTA -Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang rupiah kertas yang telah diproduksi pada 2026 dan diedarkan di masyarakat...

Rekam Jejak Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Pilihan Prabowo

DPR Sahkan Destry Gubernur BI Periode 2026-2031

  ASPEK.ID, JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026-2031. Penetapan...

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN

  Jakarta, - Presiden Prabowo Subianto mengklaim pemerintahannya telah memperbaiki kemandirian dan akuntabilitas hakim dengan menaikkan taraf hidup hakim. Prabowo...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In