Jakarta- Gaji Gubernur BI diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah/bulan. Jumlah itu belum memperhitungkan berbagai macam tunjangan yang melekat sebagai pimpinan bank sentral.
Tidak ada informasi pasti gaji Gubernur BI karena tidak ada publikasi resmi dalam 10 tahun terakhir. Salah satu data historis yang pernah dipublikasikan menunjukkan, gaji pokok Gubernur BI pada 2013 mencapai maksimal sekitar Rp199,34 juta per bulan. Data gaji ini muncul saat pembahasan usulan kenaikan gaji Gubernur BI di DPR pada tahun 2014.
Sementara gaji pokok Deputi Gubernur BI pada periode yang sama sekitar Rp123,1 juta per bulan. Setelah periode tersebut, DPR menyetujui penyesuain penghasilan Dewan Gubernur BI.
Kebijakan penyesuaian gaji pada saat itu mempertimbangkan tingkat inflasi tahunan dan indeks prestasi kerja. Besaran kenaikan maksimal disebut mencapai 6% bagi Dewan Gubernur BI dan hingga 8% bagi pegawai BI.
Gaji Gubernur BI ditambah tunjangan Selain gaji pokok, Gubernur BI juga memperoleh sejumlah tunjangan. Berdasarkan catatan yang pernah disampaikan kepada Komisi XI DPR, pada 2012 Gubernur BI memperoleh tunjangan insentif, tunjangan hari raya (THR), dan tunjangan cuti tahunan. Masing-masing tunjangan tersebut tercatat sekitar Rp141 juta.
Jika dihitung bersama gaji dan tunjangan, total penghasilan Gubernur BI sepanjang 2013 diperkirakan sedikitnya mencapai Rp2,815 miliar/setahun. Dasar hukum gaji Gubernur BI Ketentuan mengenai penghasilan Dewan Gubernur Bank Indonesia diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Dalam ketentuan tersebut, Dewan Gubernur BI memiliki kewenangan menetapkan besaran gaji, penghasilan lain, dan fasilitas bagi Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, serta Deputi Gubernur. Gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur BI ditetapkan paling tinggi dua kali lipat dibandingkan pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan pelaksanaannya kemudian diatur melalui Peraturan Dewan Gubernur.
















