ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Clipan Finance Indonesia, Jahja Anwar, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Benar, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Jahja Anwar merupakan Direktur Utama PT Clipan Finance Indonesia, perusahaan pembiayaan yang menjadi bagian dari Panin Group. Namun, KPK belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Jahja dalam perkara tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026. Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
Penyidik menduga Zulkarnain memberikan sebuah Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp 2,05 miliar kepada Suhardiman sebagai imbalan untuk mendapatkan jabatan Sekda Kuansing.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan aliran dana lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani, serta iuran dari sejumlah kepala desa dan camat di Kuansing. Uang yang terkumpul kemudian disebut dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura.
Menurut KPK, sebagian uang itu diduga diserahkan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rangka pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Penyidik menyebut terdapat beberapa kali pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli, yakni pada April, Mei, dan 2 Juni 2026. Pertemuan pada April masih didalami, sedangkan pada Mei penyidik menduga terjadi penyerahan sekitar 12.500 dolar Singapura kepada pejabat lain di Kementerian Kehutanan.
Selanjutnya, pada pertemuan 2 Juni 2026, Suhardiman diduga kembali menyerahkan sekitar 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli.
KPK juga menyita uang sebesar 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal. Berdasarkan keterangan Juprizal, uang tersebut merupakan bagian dari dana yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman.
Penyidik masih mendalami dugaan bahwa uang yang dikembalikan Raja Juli belum seluruhnya sama dengan nominal yang diberikan pada pertemuan 2 Juni.
Sebelumnya, Raja Juli mengakui menerima sebuah amplop dari Suhardiman saat pertemuan pada 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan memerintahkan ajudannya mengembalikannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026.
Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi itu ke KPK pada 3 Juli 2026. Namun, KPK menyatakan laporan tersebut tidak diterima sebagai laporan gratifikasi dan memilih menindaklanjutinya melalui proses penyidikan perkara yang sedang berjalan. []















