ASPEK.ID, PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis 2 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi yang dikenal sebagai kasus ‘jatah preman’. Menurutnya, putusan majelis hakim belum mencerminkan rasa keadilan.
Wahid mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam putusan tersebut.
“Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya,” ucap Abdul Wahid, Jumat (31/7).
Karena itu, Wahid memastikan akan menempuh upaya hukum ke tingkat banding. Ia juga menegaskan tetap meyakini dirinya tidak bersalah dan menyebut perkara yang menjeratnya merupakan hasil rekayasa.
“Fakta-fakta persidangan diabaikan, maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus saya cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa,” kata Wahid.
Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Vonis yang dibacakan majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025. Abdul Wahid kemudian diproses hukum atas perkara yang dikenal sebagai kasus ‘jatah preman’. Kini, melalui upaya banding, ia berharap memperoleh putusan yang dinilainya lebih adil. []
























