• Latest
  • Trending
Divonis 2 Tahun dalam Kasus ‘Jatah Preman’, Gubernur Riau Ajukan Banding

Divonis 2 Tahun dalam Kasus ‘Jatah Preman’, Gubernur Riau Ajukan Banding

Harga BBM Shell Turun

10 Megara Termahal Harga BBM di Dunia

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Dony Oskaria Jelaskan Tentang Lambatnya Laporan Keuangan Danantara

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Panggil Raja Juli Bukan Soal Berani atau Tidak

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Tutup 10 Bank, Uang Nasabah Dikembalikan

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo-Gibran Rakabuming dijadwalkan ikuti Dzikir di Monas

Kebakaran Hebat Landa Permukiman di Kemayoran, 33 Unit Damkar Dikerahkan

Hotel Pullman Jakarta Barat Terbakar, Damkar Lakukan Pendinginan

76 Tahun Indonesia dan Harapan Para Tokoh Bangsa

Istana Mengundang 8.100 Warga Ikuti HUT ke-81 RI

Susul Singapura, Korea Selatan Alami Resesi

Prabowo Diminta Presiden Korsel Buka Dialog dengan Korut

Kamis Pagi, Kualitas udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia

Dari Bendungan hingga Labuan Bajo, Jejak Jokowi yang Sulit Dipisahkan dari NTT

Jokowi Dinobatkan Jadi Raja Timur di NTT

9 Perusahaan Indonesia yang Masuk Daftar Forbes Global 2000 tahun 2024

BRI Bagi Dividen Rp52,1 T ke Pemegang Saham

Satgas Pangan Polri Terbitkan Edaran Pembatasan Penjualan Sembako

Bulog Ajak Masyarakat Tahu  Mutu Beras Standar

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Divonis 2 Tahun dalam Kasus ‘Jatah Preman’, Gubernur Riau Ajukan Banding

by Muhammad Fadhil
Juli 31, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Divonis 2 Tahun dalam Kasus ‘Jatah Preman’, Gubernur Riau Ajukan Banding

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat sidang vonis di PN Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/detikSumut)

ASPEK.ID, PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis 2 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi yang dikenal sebagai kasus ‘jatah preman’. Menurutnya, putusan majelis hakim belum mencerminkan rasa keadilan.

Wahid mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam putusan tersebut.

“Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya,” ucap Abdul Wahid, Jumat (31/7).

BacaJuga

10 Megara Termahal Harga BBM di Dunia

Dony Oskaria Jelaskan Tentang Lambatnya Laporan Keuangan Danantara

KPK Panggil Raja Juli Bukan Soal Berani atau Tidak

OJK Tutup 10 Bank, Uang Nasabah Dikembalikan

Prabowo-Gibran Rakabuming dijadwalkan ikuti Dzikir di Monas

Hotel Pullman Jakarta Barat Terbakar, Damkar Lakukan Pendinginan

Karena itu, Wahid memastikan akan menempuh upaya hukum ke tingkat banding. Ia juga menegaskan tetap meyakini dirinya tidak bersalah dan menyebut perkara yang menjeratnya merupakan hasil rekayasa.

“Fakta-fakta persidangan diabaikan, maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus saya cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa,” kata Wahid.

Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Vonis yang dibacakan majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025. Abdul Wahid kemudian diproses hukum atas perkara yang dikenal sebagai kasus ‘jatah preman’. Kini, melalui upaya banding, ia berharap memperoleh putusan yang dinilainya lebih adil. []

Komentar
Share10Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Harga BBM Shell Turun

10 Megara Termahal Harga BBM di Dunia

Jakarta - Mengutip data Global Petrol Prices, Sabtu (1/8/2026), berikut 10 negara dengan harga BBM paling mahal di dunia: Hong...

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Dony Oskaria Jelaskan Tentang Lambatnya Laporan Keuangan Danantara

Jakarta - Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi (COO BPI) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, bicara perihal laporan keuangan perdana Danantara...

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Panggil Raja Juli Bukan Soal Berani atau Tidak

Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemanggilan Menteri Kehutanan, Raja Juli, dalam kasus dugaan korupsi di Kuantan Singingi (Kuansing), bukan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Harga BBM Shell Turun

10 Megara Termahal Harga BBM di Dunia

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Dony Oskaria Jelaskan Tentang Lambatnya Laporan Keuangan Danantara

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Panggil Raja Juli Bukan Soal Berani atau Tidak

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Tutup 10 Bank, Uang Nasabah Dikembalikan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In