• Latest
  • Trending
Divonis 2 Tahun dalam Kasus ‘Jatah Preman’, Gubernur Riau Ajukan Banding

Divonis 2 Tahun dalam Kasus ‘Jatah Preman’, Gubernur Riau Ajukan Banding

Rudi Satwiko Disebut Gantikan Ari Askhara di Humpuss Maritim

Rudi Satwiko Disebut Gantikan Ari Askhara di Humpuss Maritim

Sewa Lahan di KIT Batang Gratis 5 Tahun

Dirut Jasa Marga:Tol Trans Jawa Hidupkan UMKM

BI: Ekspor Jadi Salah Satu Penopang Ekonomi Kuartal IV/2021

Danantara Tidak Punya Rencana Merger ASDP-Pelni ke Pelindo

Garuda Dikabarkan Rombak Pengurus, Ini Nama-Nama yang Masuk dan Keluar

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Tetapkan 5 Dewas RRI Periode 2026-2031, Ini Nama-Namanya

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

3 Terdakwa Korupsi Klaim Fiktif BPJS Divonis 3-7 Tahun

Gol Ramadan Bawa FC Bekasi City Menang, Persiraja Protes Keputusan Wasit

Bawa 20 Pemain, Persiraja Siap Tempur Hadapi PSIS Semarang

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Ambruk 1,88% ke 6.031, 497 Saham Berguguran

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Prabowo Ungkap Rencana Ganti Nama BNN, Ini Nama Barunya

Singapura Jadi Negara Paling Makmur di Asia Tenggara

Singapura Jadi Negara Paling Makmur di Asia Tenggara

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

KPK Minta Menteri Nusron Wahid Kooperatif, Pejabat Publik Harus Jadi Teladan

Indonesia Komit Jaga Kepercayaan dan Lindungi Investasi

Indonesia Komit Jaga Kepercayaan dan Lindungi Investasi

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Divonis 2 Tahun dalam Kasus ‘Jatah Preman’, Gubernur Riau Ajukan Banding

by Muhammad Fadhil
Juli 31, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Divonis 2 Tahun dalam Kasus ‘Jatah Preman’, Gubernur Riau Ajukan Banding

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat sidang vonis di PN Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/detikSumut)

ASPEK.ID, PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis 2 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi yang dikenal sebagai kasus ‘jatah preman’. Menurutnya, putusan majelis hakim belum mencerminkan rasa keadilan.

Wahid mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam putusan tersebut.

“Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya,” ucap Abdul Wahid, Jumat (31/7).

BacaJuga

Rudi Satwiko Disebut Gantikan Ari Askhara di Humpuss Maritim

Dirut Jasa Marga:Tol Trans Jawa Hidupkan UMKM

Danantara Tidak Punya Rencana Merger ASDP-Pelni ke Pelindo

Garuda Dikabarkan Rombak Pengurus, Ini Nama-Nama yang Masuk dan Keluar

DPR Tetapkan 5 Dewas RRI Periode 2026-2031, Ini Nama-Namanya

3 Terdakwa Korupsi Klaim Fiktif BPJS Divonis 3-7 Tahun

Karena itu, Wahid memastikan akan menempuh upaya hukum ke tingkat banding. Ia juga menegaskan tetap meyakini dirinya tidak bersalah dan menyebut perkara yang menjeratnya merupakan hasil rekayasa.

“Fakta-fakta persidangan diabaikan, maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus saya cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa,” kata Wahid.

Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Vonis yang dibacakan majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025. Abdul Wahid kemudian diproses hukum atas perkara yang dikenal sebagai kasus ‘jatah preman’. Kini, melalui upaya banding, ia berharap memperoleh putusan yang dinilainya lebih adil. []

Komentar
Share10Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Rudi Satwiko Disebut Gantikan Ari Askhara di Humpuss Maritim

Rudi Satwiko Disebut Gantikan Ari Askhara di Humpuss Maritim

JAKARTA — PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI) dikabarkan melakukan perubahan susunan direksi dan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham...

Sewa Lahan di KIT Batang Gratis 5 Tahun

Dirut Jasa Marga:Tol Trans Jawa Hidupkan UMKM

  ASPEK.ID, JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono menyebut pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah sepanjang...

BI: Ekspor Jadi Salah Satu Penopang Ekonomi Kuartal IV/2021

Danantara Tidak Punya Rencana Merger ASDP-Pelni ke Pelindo

ASPEK.ID, JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria menegaskan, Badan Pengelola Investasi (BPI)...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In