• Latest
  • Trending
Divonis 2 Tahun dalam Kasus ‘Jatah Preman’, Gubernur Riau Ajukan Banding

Divonis 2 Tahun dalam Kasus ‘Jatah Preman’, Gubernur Riau Ajukan Banding

Cuaca Panas Bisa Picu Miastenia Gravis, Kenali Gejalanya!

Cuaca Panas Bisa Picu Miastenia Gravis, Kenali Gejalanya!

1.200 Personel Gabungan Amankan Duel Chelsea Vs AC Milan di SUGBK

1.200 Personel Gabungan Amankan Duel Chelsea Vs AC Milan di SUGBK

Kebakaran Bapenda DKI Padam, 2 Mobil Damkar Masih Siaga

Kebakaran Bapenda DKI Padam, 2 Mobil Damkar Masih Siaga

Tak Terima Dimarahi Nakhoda, ABK Bakar Kapal di Perairan Aru Maluku

Tak Terima Dimarahi Nakhoda, ABK Bakar Kapal di Perairan Aru Maluku

Tips Cek Hoaks Via WA & Situs Resmi

Penyebar Hoaks Bisa Dijerat Dengan UU Tipikor

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Jenderal AS Dorong Trump Akhiri Perang dengan Iran

Wamen Stella: Lulusan Vokasi Lebih Cepat Dapat Kerja Daripada S1

Wamen Stella: Lulusan Vokasi Lebih Cepat Dapat Kerja Daripada S1

25,22 Juta Penduduk Indonesia Masih Miskin

BPS: Sensus Ekonomi 2026 Sudah 86 Persen

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

OJK: Dana Asing Masuk ke Pinjol Rp 17 Triliun

Awasi Penerapan Digital ID, Nezar Patria: Lindungi Konsumen dan Pengguna Layanan

Nezar Patria: 3 Strategis Dosen Hadapi AI Generatif

Capital Inflow Indonesia Rp4,37 Triliun, Kepercayaan Global Meningkat

BI Ubah Uang Rusak jadi Medali

Telkom Bukukan Pendapatan Positif Rp75,3 Triliun di Paruh Pertama 2024

Telkom Pangkas 34 Entitas Usaha

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Divonis 2 Tahun dalam Kasus ‘Jatah Preman’, Gubernur Riau Ajukan Banding

by Muhammad Fadhil
Juli 31, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Divonis 2 Tahun dalam Kasus ‘Jatah Preman’, Gubernur Riau Ajukan Banding

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat sidang vonis di PN Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/detikSumut)

ASPEK.ID, PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis 2 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi yang dikenal sebagai kasus ‘jatah preman’. Menurutnya, putusan majelis hakim belum mencerminkan rasa keadilan.

Wahid mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam putusan tersebut.

“Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya,” ucap Abdul Wahid, Jumat (31/7).

BacaJuga

Cuaca Panas Bisa Picu Miastenia Gravis, Kenali Gejalanya!

1.200 Personel Gabungan Amankan Duel Chelsea Vs AC Milan di SUGBK

Kebakaran Bapenda DKI Padam, 2 Mobil Damkar Masih Siaga

Tak Terima Dimarahi Nakhoda, ABK Bakar Kapal di Perairan Aru Maluku

Penyebar Hoaks Bisa Dijerat Dengan UU Tipikor

Jenderal AS Dorong Trump Akhiri Perang dengan Iran

Karena itu, Wahid memastikan akan menempuh upaya hukum ke tingkat banding. Ia juga menegaskan tetap meyakini dirinya tidak bersalah dan menyebut perkara yang menjeratnya merupakan hasil rekayasa.

“Fakta-fakta persidangan diabaikan, maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus saya cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa,” kata Wahid.

Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Vonis yang dibacakan majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025. Abdul Wahid kemudian diproses hukum atas perkara yang dikenal sebagai kasus ‘jatah preman’. Kini, melalui upaya banding, ia berharap memperoleh putusan yang dinilainya lebih adil. []

Komentar
Share10Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Cuaca Panas Bisa Picu Miastenia Gravis, Kenali Gejalanya!

Cuaca Panas Bisa Picu Miastenia Gravis, Kenali Gejalanya!

ASPEK.ID, BANDA ACEH - Cuaca ekstrem, terutama suhu panas, tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat. Kondisi tersebut juga dapat memperburuk gejala...

1.200 Personel Gabungan Amankan Duel Chelsea Vs AC Milan di SUGBK

1.200 Personel Gabungan Amankan Duel Chelsea Vs AC Milan di SUGBK

ASPEK.ID, JAKARTA - Duel dua klub raksasa Eropa, Chelsea dan AC Milan, akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno...

Kebakaran Bapenda DKI Padam, 2 Mobil Damkar Masih Siaga

Kebakaran Bapenda DKI Padam, 2 Mobil Damkar Masih Siaga

ASPEK.ID, JAKARTA - Kebakaran yang melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat,...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In