• Latest
  • Trending
Divonis 2 Tahun dalam Kasus ‘Jatah Preman’, Gubernur Riau Ajukan Banding

Divonis 2 Tahun dalam Kasus ‘Jatah Preman’, Gubernur Riau Ajukan Banding

Letjen Iwan Setiawan Gantikan Mohammad Fadjar sebagai Pangkostrad

Letjen Iwan Setiawan Gantikan Mohammad Fadjar sebagai Pangkostrad

Prabowo Sebut Alasan Kumpulkan 800 Pati TNI dan Polri di Istana

Prabowo Sebut Alasan Kumpulkan 800 Pati TNI dan Polri di Istana

Anak Usaha Garuda Ekspansi ke Oman, Dapat Izin Rawat Pesawat 20 Tahun

Anak Usaha Garuda Ekspansi ke Oman, Dapat Izin Rawat Pesawat 20 Tahun

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Diputar Saat Mau Pidato, Bahlil Tepok Jidat

Bahlil Bocorkan Tiga Menteri di Bawah Kemenko Hilirisasi

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Kerahkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Perdana Febrie Adriansyah

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Emas Antam Naik Lagi Hari Ini, Segini Harga 1 Gram

Ada Ancaman Keamanan, Wapres Gibran Mendadak Batal ke Yahukimo Papua

Gibran Hormati Putusan MK Soal Polemik Ijazah

Setelah 35 Tahun, Timnas Indonesia Kembali Jadi Raja Asia Tenggara

Ivar Jenner dan Egy Maulana Vikri Bangga Usai Timnas Indonesia Juara

Garuda Maskapai Penerbangan Dengan Prokes Terbaik Dunia

Garuda-Citilink Tambah Penerbangan Sambut MotoGP Mandalika 2026

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

KPK Tunggu Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hari ini

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo Kumpulkan 800 Perwira Tinggi TNI-Polri di Istana

Messi Dapat Gelar Doktor

Messi Dapat Gelar Doktor

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Divonis 2 Tahun dalam Kasus ‘Jatah Preman’, Gubernur Riau Ajukan Banding

by Muhammad Fadhil
Juli 31, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Divonis 2 Tahun dalam Kasus ‘Jatah Preman’, Gubernur Riau Ajukan Banding

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat sidang vonis di PN Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/detikSumut)

ASPEK.ID, PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis 2 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi yang dikenal sebagai kasus ‘jatah preman’. Menurutnya, putusan majelis hakim belum mencerminkan rasa keadilan.

Wahid mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam putusan tersebut.

“Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya,” ucap Abdul Wahid, Jumat (31/7).

BacaJuga

Letjen Iwan Setiawan Gantikan Mohammad Fadjar sebagai Pangkostrad

Prabowo Sebut Alasan Kumpulkan 800 Pati TNI dan Polri di Istana

Anak Usaha Garuda Ekspansi ke Oman, Dapat Izin Rawat Pesawat 20 Tahun

Bahlil Bocorkan Tiga Menteri di Bawah Kemenko Hilirisasi

Kejagung Kerahkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Perdana Febrie Adriansyah

Emas Antam Naik Lagi Hari Ini, Segini Harga 1 Gram

Karena itu, Wahid memastikan akan menempuh upaya hukum ke tingkat banding. Ia juga menegaskan tetap meyakini dirinya tidak bersalah dan menyebut perkara yang menjeratnya merupakan hasil rekayasa.

“Fakta-fakta persidangan diabaikan, maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus saya cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa,” kata Wahid.

Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Vonis yang dibacakan majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025. Abdul Wahid kemudian diproses hukum atas perkara yang dikenal sebagai kasus ‘jatah preman’. Kini, melalui upaya banding, ia berharap memperoleh putusan yang dinilainya lebih adil. []

Komentar
Share10Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Letjen Iwan Setiawan Gantikan Mohammad Fadjar sebagai Pangkostrad

Letjen Iwan Setiawan Gantikan Mohammad Fadjar sebagai Pangkostrad

ASPEK.ID, JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan rotasi sejumlah perwira tinggi di lingkungan TNI Angkatan Darat. Letnan Jenderal TNI...

Prabowo Sebut Alasan Kumpulkan 800 Pati TNI dan Polri di Istana

Prabowo Sebut Alasan Kumpulkan 800 Pati TNI dan Polri di Istana

ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat kepada 800 perwira tinggi (pati) TNI dan Polri menjelang dua tahun pemerintahannya....

Anak Usaha Garuda Ekspansi ke Oman, Dapat Izin Rawat Pesawat 20 Tahun

Anak Usaha Garuda Ekspansi ke Oman, Dapat Izin Rawat Pesawat 20 Tahun

ASPEK.ID, JAKARTA - Anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMF), memperluas bisnis...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In