Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 10 bank perekonomian rakyat (BPR) hingga akhir Juli 2026. Teranyar, OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Hasanah Mandiri di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Pencabutan izin usaha BPR Syariah tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026.
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha BPR Mataram Mitra Manunggal di Daerah Istimewa Yogyakarta dan BPR Dwicahya Nusaperkasa di Jawa Timur, pada Juli 2026.
Kemudian pada Juni 2026, OJK mencabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah. Pada April 2026, regulator juga menutup BPR Sungai Rumbai di Sumatera Barat.
Sementara itu, pada Maret 2026, OJK mencabut izin usaha BPR Pembangunan Nagari di Sumatera Barat dan BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat. Pada Februari 2026, dua BPR yang dicabut izin usahanya adalah BPR Kamandana di Bali dan Perumda BPR Cirebon di Jawa Barat. Adapun pada Januari 2026, OJK mencabut izin usaha BPR Prima Master Bank di Jawa Timur dan BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat.
Dengan dicabutnya izin usaha, maka ke-10 BPR tersebut harus menghentikan kegiatan operasionalnya dan menutup seluruh kantornya.
Demikian juga dengan jajaran direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham masing-masing BPR tersebut dilarang melakukan segala tindakan hukum yangberkaitan dengan aset dan kewajiban BPR.
“Kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” tulis OJK dalam pengumuman di website resminya, dikutip Sabtu (1/8/2026).
LPS menjamin keamanan dana masyarakat yang disimpan di perbankan termasuk BPR dan BPRS sehingga meski bank ditutup, uang nasabah akan tetap aman dan akan dikembalikan oleh LPS. Misalnya, pada proses pengembalian dana nasabah BPRS Hasanah Mandiri, LPS langsung menyiapkan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah.
Berselang empat hari sejak izin usaha BPRS dicabut, LPS telah menetapkan simpanan layak bayar sebanyak 1.516 rekening dari 1.353 nasabah pada Tahap I. Nilai total simpanannya mencapai Rp 30,03 miliar.
“Proses rekonsiliasi dan verifikasi LPS atas BPRS Hasanah Mandiri terus berlangsung hingga seluruh rekening simpanan pada BPRS tersebut selesai diverifikasi,” tulis LPS dalam keterangan resmi, Selasa (21/7/2026).

















