• Latest
  • Trending
Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Statusnya Sudah Terdakwa

Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Statusnya Sudah Terdakwa

22 Napi Tipikor Berpotensi Bebas, Ada OC Kaligis, Setnov hingga Sejumlah Kepala Daerah

KPK OTT Dosen Teladan Unsoed

Gibran Naik Motor Temui Korban Gempa di NTT

Gibran Naik Motor Temui Korban Gempa di NTT

Dony Oskaria: BUMN Karya: Utang Banyak, Anak Usaha Bermasalah

Danantara Ingin Percepat Skema Merger PTPP

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK OTT Rektor Unsoed, 14 orang Ditangkap, 9 Diperiksa di Jakarta

Asuransi Jasindo Jamin 66.352 Ha Tanah

Taiwan Tawarkan Indonesia Pertanian Cerdas

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Rektor Unsoed

Daftar Komorbid yang Tak Boleh Disuntik Vaksin

Risiko Stroke Meningkat Menjelang Pagi, Begini Penjelasannya

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjaring OTT KPK

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjaring OTT KPK

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Bantah Ada OTT di Bogor

Polri Pastikan Proses Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh Dilaksanakan Transparan

Daftar Polisi di Aceh yang Terima Pin Emas dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Pascakerusuhan 15 Agustus

Pusat Data Indonesia Dukung Ekonomi Digital

Pusat Data Indonesia Dukung Ekonomi Digital

2 Prajurit TNI Penurun Bendera Bulan Bintang di Aceh Naik Pangkat Luar Biasa

2 Prajurit TNI Penurun Bendera Bulan Bintang di Aceh Naik Pangkat Luar Biasa

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Statusnya Sudah Terdakwa

by Aspek
Agustus 21, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM
Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Statusnya Sudah Terdakwa

 

ASPEK.ID, JAKARTA – Hakim Tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Sulistyo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

BacaJuga

KPK OTT Dosen Teladan Unsoed

Gibran Naik Motor Temui Korban Gempa di NTT

Danantara Ingin Percepat Skema Merger PTPP

KPK OTT Rektor Unsoed, 14 orang Ditangkap, 9 Diperiksa di Jakarta

Taiwan Tawarkan Indonesia Pertanian Cerdas

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Rektor Unsoed

Menurut Hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Tifa. Sebab status Tifa terdakwa dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Jaktim.

Hal ini juga menjadi jawaban Hakim atas petitum terkait status hukum Tifa, sebagai terdakwa atau tersangka.

“Menimbang bahwa ketika berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status pemohon praperadilan adalah terdakwa, bukan tersangka, ‘tegas Hakim.

Selain itu, pembuktian yang diajukan Tifa dinilai tidak dapat menjadi pertimbangan untuk Hakim.

Sebelumnya Dokter Tifa meminta agar status terdakwanya dilepaskan, karena Hakim telah menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum.

“Memohon Hakim menyatakan bahwa status hukum Pemohon Tifauzia Tyassuma pasca dijatuhkan putusan sela nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jakarta Timur adalah bukan sebagai terdakwa maupun juga bukan sebagai tersangka,” kata kuasa hukumnya, Wirawan Adnan, di muka persidangan, Rabu (19/8/2026).

Menurut tim kuasa hukum, harusnya JPU menempuh perlawanan lewat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, seperti mengajukan banding atau kasasi. Untuk itu, mereka juga meminta agar Hakim dapat memerintahkan jaksa untuk menempuh jalan selain membuat dakwaan baru.

“Memerintahkan Termohon untuk mematuhi hukum acara dengan menempuh instrumen perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi,” kata Adnan.

Maka dari itu, Tifa dan tim kuasa hukum juga meminta agar Hakim menyatakan surat pelimpahan perkara oleh Kejari Jaksel ke PN Jaktim turut dibatalkan.

 

Komentar
Share12Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jokowi-Gibran Apit Prabowo di HUT RI

Istana Jelaskan Posisi Duduk Jokowi Sejajar dengan Prabowo-Gibran Saat HUT RI

  ASPEK.ID, JAKARTA- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberi penjelasan mengenai posisi duduk Presiden Prabowo Subianto yang sejajar dengan...

Megawati dan SBY Absen di Sidang Tahunan MPR 2026, Jokowi Hadir

Megawati dan SBY Absen di Sidang Tahunan MPR 2026, Jokowi Hadir

ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak menghadiri Sidang Tahunan...

Jokowi Dinobatkan Sebagai Sesepuh Raja Timor NTT

Jokowi Dapat Gelar Raja di NTT dan Baginda di Lampung, PSI Ungkap Alasannya

Jakarta - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan gelar adat saat melakukan kunjungan ke daerah usai tak lagi menjadi kepala...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In