ASPEK.ID, JAKARTA – Hakim Tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Sulistyo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Menurut Hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Tifa. Sebab status Tifa terdakwa dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Jaktim.
Hal ini juga menjadi jawaban Hakim atas petitum terkait status hukum Tifa, sebagai terdakwa atau tersangka.
“Menimbang bahwa ketika berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status pemohon praperadilan adalah terdakwa, bukan tersangka, ‘tegas Hakim.
Selain itu, pembuktian yang diajukan Tifa dinilai tidak dapat menjadi pertimbangan untuk Hakim.
Sebelumnya Dokter Tifa meminta agar status terdakwanya dilepaskan, karena Hakim telah menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum.
“Memohon Hakim menyatakan bahwa status hukum Pemohon Tifauzia Tyassuma pasca dijatuhkan putusan sela nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jakarta Timur adalah bukan sebagai terdakwa maupun juga bukan sebagai tersangka,” kata kuasa hukumnya, Wirawan Adnan, di muka persidangan, Rabu (19/8/2026).
Menurut tim kuasa hukum, harusnya JPU menempuh perlawanan lewat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, seperti mengajukan banding atau kasasi. Untuk itu, mereka juga meminta agar Hakim dapat memerintahkan jaksa untuk menempuh jalan selain membuat dakwaan baru.
“Memerintahkan Termohon untuk mematuhi hukum acara dengan menempuh instrumen perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi,” kata Adnan.
Maka dari itu, Tifa dan tim kuasa hukum juga meminta agar Hakim menyatakan surat pelimpahan perkara oleh Kejari Jaksel ke PN Jaktim turut dibatalkan.















