• Latest
  • Trending
Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Statusnya Sudah Terdakwa

Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Statusnya Sudah Terdakwa

Rudi Satwiko Disebut Gantikan Ari Askhara di Humpuss Maritim

Rudi Satwiko Disebut Gantikan Ari Askhara di Humpuss Maritim

Sewa Lahan di KIT Batang Gratis 5 Tahun

Dirut Jasa Marga:Tol Trans Jawa Hidupkan UMKM

BI: Ekspor Jadi Salah Satu Penopang Ekonomi Kuartal IV/2021

Danantara Tidak Punya Rencana Merger ASDP-Pelni ke Pelindo

Garuda Dikabarkan Rombak Pengurus, Ini Nama-Nama yang Masuk dan Keluar

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Tetapkan 5 Dewas RRI Periode 2026-2031, Ini Nama-Namanya

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

3 Terdakwa Korupsi Klaim Fiktif BPJS Divonis 3-7 Tahun

Gol Ramadan Bawa FC Bekasi City Menang, Persiraja Protes Keputusan Wasit

Bawa 20 Pemain, Persiraja Siap Tempur Hadapi PSIS Semarang

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Ambruk 1,88% ke 6.031, 497 Saham Berguguran

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Prabowo Ungkap Rencana Ganti Nama BNN, Ini Nama Barunya

Singapura Jadi Negara Paling Makmur di Asia Tenggara

Singapura Jadi Negara Paling Makmur di Asia Tenggara

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

KPK Minta Menteri Nusron Wahid Kooperatif, Pejabat Publik Harus Jadi Teladan

Indonesia Komit Jaga Kepercayaan dan Lindungi Investasi

Indonesia Komit Jaga Kepercayaan dan Lindungi Investasi

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Statusnya Sudah Terdakwa

by Aspek
Agustus 21, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM
Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Statusnya Sudah Terdakwa

 

ASPEK.ID, JAKARTA – Hakim Tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Sulistyo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

BacaJuga

Rudi Satwiko Disebut Gantikan Ari Askhara di Humpuss Maritim

Dirut Jasa Marga:Tol Trans Jawa Hidupkan UMKM

Danantara Tidak Punya Rencana Merger ASDP-Pelni ke Pelindo

Garuda Dikabarkan Rombak Pengurus, Ini Nama-Nama yang Masuk dan Keluar

DPR Tetapkan 5 Dewas RRI Periode 2026-2031, Ini Nama-Namanya

3 Terdakwa Korupsi Klaim Fiktif BPJS Divonis 3-7 Tahun

Menurut Hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Tifa. Sebab status Tifa terdakwa dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Jaktim.

Hal ini juga menjadi jawaban Hakim atas petitum terkait status hukum Tifa, sebagai terdakwa atau tersangka.

“Menimbang bahwa ketika berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status pemohon praperadilan adalah terdakwa, bukan tersangka, ‘tegas Hakim.

Selain itu, pembuktian yang diajukan Tifa dinilai tidak dapat menjadi pertimbangan untuk Hakim.

Sebelumnya Dokter Tifa meminta agar status terdakwanya dilepaskan, karena Hakim telah menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum.

“Memohon Hakim menyatakan bahwa status hukum Pemohon Tifauzia Tyassuma pasca dijatuhkan putusan sela nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jakarta Timur adalah bukan sebagai terdakwa maupun juga bukan sebagai tersangka,” kata kuasa hukumnya, Wirawan Adnan, di muka persidangan, Rabu (19/8/2026).

Menurut tim kuasa hukum, harusnya JPU menempuh perlawanan lewat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, seperti mengajukan banding atau kasasi. Untuk itu, mereka juga meminta agar Hakim dapat memerintahkan jaksa untuk menempuh jalan selain membuat dakwaan baru.

“Memerintahkan Termohon untuk mematuhi hukum acara dengan menempuh instrumen perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi,” kata Adnan.

Maka dari itu, Tifa dan tim kuasa hukum juga meminta agar Hakim menyatakan surat pelimpahan perkara oleh Kejari Jaksel ke PN Jaktim turut dibatalkan.

 

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Dua Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo

Jokowi: Setiap Negara Punya Sistem Pendidikan Berbeda-beda

ASPEK. ID, SOLO - Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ketiadaan bukti ijazah SMA milik Wapres Gibran...

Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

Istana: Ijazah Gibran Bukan Tidak Ada, Belum Ditemukan

  ASPEK.ID, JAKARTA - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang dokumen pendidikan...

Ada Ancaman Keamanan, Wapres Gibran Mendadak Batal ke Yahukimo Papua

Gibran Hormati Putusan MK Soal Polemik Ijazah

ASPEK.ID, JAKARTA - Wapres Gibran Rakabuming bicara hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazahnya. Gibran mengatakan menghormati proses hukum...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In