ASPEK.ID,JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan sejumlah tax holiday bagi investor. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Sudiro Roi Santoso. Salah satunya adalah pembebasan pajak hingga 200 persen. Fasilitas tersebut merupakan super tax deduction bagi perusahaan yang memberikan sumbangan di IKN.
“Kalau di tempat lain, sumbangan CSR (Corporate, Social, and Responsibility) itu dia memberikan sumbangan ya sudah, enggak ada apa-apa. Kalau di sini begitu dia mendapatkan menyampaikan sumbangan kita bisa mendapatkan fasilitas pembebasan pajak sampai dengan 200 persen,” ujarnya di Kantor Otorita IKN, baru-baru ini.
Selain itu, Otorita IKN juga memberikan pembebasan pajak selama 30 tahun bagi investasi dengan nilai minimal Rp 10 miliar.
“Yang pertama kalau semua yang akan berinvestasi di sini akan dibebaskan PPN-PPH selama 30 tahun dengan minimal investasi Rp 10 miliar,” ujar Sudiro.
Selain tax holiday, fasilitas perpajakan juga diberikan untuk kawasan financial center di IKN serta badan usaha yang memindahkan kantor pusatnya ke IKN.
“Kalau ada kantor pusat badan usaha di luar IKN dipindahkan ke sini itu juga mendapatkan fasilitas perpajakan,” kata Sudiro.
















