ASPEK.ID, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Dr. Taruna Ikrar mengatakan, makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebaiknya tidak dikonsumsi lebih dari empat jam setelah selesai dimasak.
Menurut Taruna, makanan yang melewati batas waktu tersebut dapat mengalami penurunan kualitas sehingga tidak lagi layak dikonsumsi. Ia mencontohkan temuan petugas di lapangan terkait makanan yang dimasak sejak dini hari, tetapi baru mati dan disajikan pada siang hari.
Makanan yang dimasak sekitar pukul 01.00 dini hari dan baru disajikan pukul 12.00 siang, memiliki jeda sekitar 11 jam, jauh lebih lama dibandingkan rentang waktu yang dianjurkan dalam SOP keamanan pangan.
Taruna mengatakan batas waktu empat jam menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan satuan pelaksana dalam menjaga keamanan makanan MBG. Salah satu penyebabnya, makanan diproduksi jam 01.00 malam, diolah, dimasak, lalu disajikan jam 12.00 siang. SOP yang kami berikan jangan lewat empat jam, kalau lewat dari itu, hitungan kami sudah basi,” kata Taruna dikutip dari liputan6, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, praktik tersebut sudah melewati waktu yang ditetapkan dalam rentang SOP yang diberikan kepada SPPG. BPOM, kata Taruna, telah menetapkan prosedur terkait penyiapan, penyajian, hingga distribusi makanan dalam program MBG.
Ketentuan tersebut menjadi pedoman agar setiap proses tetap memenuhi standar keamanan pangan. Taruna kemudian menjelaskan bahwa makanan yang sudah melewati batas tersebut dapat mengalami berbagai proses yang mempengaruhi kondisinya.
“Hasil pemeriksaan lapangan menemukan beberapa sampel mengandung aflatoksin setelah makanan mengalami perubahan selama penyimpanan. Itu karena proses degradasi dari makanan tersebut,” katanya.
Aflatoksin adalah senyawa beracun atau mikotoksin yang dihasilkan oleh jenis jamur tertentu, terutama Aspergillus flavus dan Aspergillus parasiticus.
Taruna menegaskan bahwa BPOM memiliki tugas sebagai pengawas keamanan pangan dalam program MBG, bukan sebagai pelaksana program.
“Tupoksinya Badan POM sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 115, benar-benar tugas kami adalah pengawas. Di Pasal 24 ayat 2 sampai dengan ayat 9, di situ dipertegas bahwa tugas kami dalam konteks pengawasan, bukan pelaksana,” ujarnya.
















