ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi yang diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT tersebut tidak hanya menyasar dugaan suap dalam proses pengurusan HGB, tetapi juga dugaan penerimaan gratifikasi oleh sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026) malam.
Menurut Budi, proyek HGB yang menjadi objek penyelidikan berada di Kabupaten Bogor dan melibatkan PT Summarecon Agung Tbk.
“Di wilayah Kabupaten Bogor, pihaknya yaitu Summarecon,” ujarnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat penting. Mereka di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Selain itu, KPK juga mengamankan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan seorang pihak lain yang berinisial Gus A.
Tak hanya menangkap sejumlah pihak, tim penyidik KPK juga menyita uang tunai dalam jumlah besar. Barang bukti berupa uang pecahan rupiah dan mata uang asing itu dikemas dalam sekitar 20 kardus dan koper.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi.
KPK masih menghitung jumlah pasti uang yang disita karena proses penghitungan barang bukti masih berlangsung.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Budi menyebut konstruksi perkara, kronologi lengkap OTT, serta penetapan tersangka akan diumumkan setelah proses gelar perkara selesai dilakukan.
“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan,” ujar Budi. []
















