ASPEK.ID, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027 sebesar 7,5-9,5 persen.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan usulan tersebut mengacu pada formula penghitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2026. Menurutnya, rumus kenaikan upah minimum menggunakan tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alpha).
“Jelas 7,5% sampai 9,5% yang akan diperjuangkan oleh kaum buruh, khususnya KSPI dan Partai Buruh, serta yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/9/2026).
Said menjelaskan pihaknya memilih indeks tertentu sebesar 0,9 atau nilai tertinggi dalam formula tersebut. Sementara itu, angka inflasi nasional yang digunakan mencapai 3,20 persen dan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,43 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026.
“Dari Oktober 2025 sampai Agustus 2026 rata-rata inflasi nasional 3,20 persen. Kemudian rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional menurut BPS sebesar 5,43 persen,” ujarnya.
Dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks tertentu 0,9, Said menyebut kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional mencapai sekitar 7,7 persen.
“3,20% ditambah 5,43% dikali 0,9, maka hasilnya 7,7%. Itu angka rata-rata nasional karena menggunakan data nasional,” jelasnya.
Meski demikian, Said menilai besaran kenaikan UMP dan UMK seharusnya tidak disamaratakan di seluruh daerah. Alasannya, setiap provinsi memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang berbeda.
Ia mencontohkan Maluku Utara yang memiliki pertumbuhan ekonomi tertinggi, yakni 20,05 persen. Menurut Said, jika menggunakan indeks tertentu sebesar 0,5 saja, kenaikan upah minimum di daerah tersebut dapat mencapai sekitar 12,5 persen.
Namun, ia mengatakan kenaikan upah minimum di Indonesia dalam satu dekade terakhir jarang menyentuh angka dua digit. Karena itu, pihaknya menetapkan batas atas usulan sebesar 9,5 persen.
“Maluku Utara hasil hitungannya bisa dua digit. Tetapi yurisprudensi kenaikan upah minimum dalam 10 tahun terakhir jarang mencapai dua digit, sehingga kami ambil angka 9,5 persen,” katanya.
Sementara itu, batas bawah usulan sebesar 7,5 persen dipilih untuk mengakomodasi daerah yang memiliki pertumbuhan ekonomi di bawah rata-rata nasional.
“Secara nasional hasil hitungannya 7,7 persen. Kenapa kami usulkan mulai 7,5 persen? Karena ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari rata-rata nasional,” ujar Said.
Ia menegaskan rentang 7,5-9,5 persen menjadi usulan resmi KSPI, Partai Buruh, dan KSPPB dalam memperjuangkan kenaikan UMP dan UMK tahun 2027. []















