ASPEK.ID, JAKARTA – Partai Golkar merespons usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu mendatang harus mendapat dukungan minimal dari dua fraksi di DPR. Golkar menyatakan terbuka dan setuju usulan tersebut selama tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan syarat dukungan dua fraksi merupakan salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan dalam pembahasan revisi aturan pencalonan presiden.
“Prinsipnya kami setuju apabila ada usulan syarat pencalonan pasangan calon didukung minimal dua fraksi sebagai salah satu opsi. Tidak menutup kemungkinan juga ada opsi lain, selama tidak didasarkan pada tafsir yang bertentangan dengan putusan MK,” kata Doli dikutip dari detik.com, Rabu (23/9/2026).
Doli menjelaskan Golkar masih mengkaji berbagai formulasi pencalonan presiden setelah MK menghapus ketentuan presidential threshold. Menurutnya, pembentuk undang-undang tetap memiliki tugas merancang mekanisme pencalonan yang sesuai dengan amanat putusan MK.
Ia menilai putusan MK tidak hanya menghapus ambang batas pencalonan presiden, tetapi juga memberikan arahan agar sistem baru tidak menghasilkan pasangan calon tunggal maupun jumlah pasangan calon yang terlalu banyak.
“Putusan MK memang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Tetapi ada catatan yang memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan constitutional engineering agar pencalonan tidak menghasilkan calon tunggal dan juga tidak terlalu banyak pasangan calon,” ujarnya.
Karena itu, kata Doli, Golkar masih melakukan pembahasan internal untuk mencari formulasi yang dinilai paling relevan dengan amanat MK.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkapkan adanya usulan agar syarat pencalonan presiden diubah menjadi dukungan minimal dua fraksi DPR. Usulan itu disebut sebagai salah satu alternatif setelah presidential threshold dibatalkan MK.
“Saya mendengar ada masukan bahwa model dukungan pencalonan presiden nantinya berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9).
Paloh menilai usulan tersebut pada dasarnya memiliki kemiripan dengan mekanisme presidential threshold sebelumnya, terutama jika parliamentary threshold tetap tinggi. Meski demikian, ia menganggap usulan itu layak dipertimbangkan dalam pembahasan aturan baru pencalonan presiden. []















