• Latest
  • Trending
Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

Hukuman Nadiem Makarim Disunat di Tingkat Banding, Kini Jadi 9 Tahun Penjara

Tim SAR Temukan Liferaft Diduga Milik KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa

Update KM Virgo Transport 8: 42 Orang Meninggal, 93 Korban Masih Dicari

Bandara Wunopito NTT Ditutup Akibat Abu Vulkanik Gunung Lewotolok

Bandara Wunopito NTT Ditutup Akibat Abu Vulkanik Gunung Lewotolok

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Hukuman Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun, Ini Respons Kejagung

Konsorsium BUMN Bangun Pelabuhan Khusus Kargo di Batam

Raksasa Teknologi Amerika Bakal Investasi Rp 80 Triliun di Batam

Target 200 Juta Penduduk Punya Buku Bank,  Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Airlangga: 74 Juta WNI Tidak Punya Rekening Bank

Bukaka Pasok 56 Garbarata ke Changi Airport

Bukaka Pasok 56 Garbarata ke Changi Airport

SIG Terapkan Teknik Reklamasi Sistem Baru

Prabowo Mau Bikin Lembaga Baru yang Urus Agraria

Pertamina Goes to Campus Umumkan Para Pemenang

Pertamina Goes to Campus Umumkan Para Pemenang

Kemenhan-TNI Siapkan Awak Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

Italia Resmi Serahkan Kapal Induk Garibaldi ke RI, Kini Namanya KRI Sriwijaya-100

Komdigi Beberkan Penyebab Kebocoran Data dan Serangan Siber di RI

Kerugian Akibat Serangan Siber di Indonesia Tembus Rp 111 Triliun

13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Teologi

Ombudsman Temukan Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Emas Antam Melemah Lagi, Simak Daftar Lengkapnya!

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Hukuman Nadiem Makarim Disunat di Tingkat Banding, Kini Jadi 9 Tahun Penjara

by Muhammad Fadhil
September 24, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin Makarim (kiri) seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, selain itu Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun atau total senilai Rp5,6 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr

ASPEK.ID, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Vonis Nadiem dipangkas dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Subachan Hardi Mulyana dalam sidang banding pada Kamis (24/9/2026).

“Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum,” ujar Subachan saat membacakan amar putusan.

BacaJuga

Update KM Virgo Transport 8: 42 Orang Meninggal, 93 Korban Masih Dicari

Bandara Wunopito NTT Ditutup Akibat Abu Vulkanik Gunung Lewotolok

Hukuman Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun, Ini Respons Kejagung

Raksasa Teknologi Amerika Bakal Investasi Rp 80 Triliun di Batam

Airlangga: 74 Juta WNI Tidak Punya Rekening Bank

Bukaka Pasok 56 Garbarata ke Changi Airport

Selain pidana penjara, hakim banding tetap menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Denda itu harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang selama satu bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar,” lanjut hakim.

Majelis hakim juga mengurangi nilai uang pengganti yang harus dibayar Nadiem. Dalam putusan banding, uang pengganti ditetapkan sebesar Rp548.761.031.950,86 dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada tingkat pertama, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Dalam putusan tingkat pertama, apabila uang pengganti tidak dibayar, Nadiem dikenai pidana penjara pengganti selama 5 tahun.

Putusan banding itu juga tidak diambil secara bulat. Hakim anggota IV, Andi Saputra, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Menurut Andi, Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. []

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Hukuman Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun, Ini Respons Kejagung

ASPEK.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,...

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim semasa menjabat Mendikbud, hingga kini masih misteri. Meski demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung)...

Kemendikbud Bantu Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19

Nadiem Ubah Sistem Masuk Kuliah

Jalur masuk untuk menempuh perkuliahan di PTN melalui SNMPTN berubah menjadi seleksi nasional prestasi. Hal itu diungkapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In