• Latest
  • Trending
Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Hukuman Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun, Ini Respons Kejagung

Tim SAR Temukan Liferaft Diduga Milik KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa

Update KM Virgo Transport 8: 42 Orang Meninggal, 93 Korban Masih Dicari

Bandara Wunopito NTT Ditutup Akibat Abu Vulkanik Gunung Lewotolok

Bandara Wunopito NTT Ditutup Akibat Abu Vulkanik Gunung Lewotolok

Konsorsium BUMN Bangun Pelabuhan Khusus Kargo di Batam

Raksasa Teknologi Amerika Bakal Investasi Rp 80 Triliun di Batam

Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

Hukuman Nadiem Makarim Disunat di Tingkat Banding, Kini Jadi 9 Tahun Penjara

Target 200 Juta Penduduk Punya Buku Bank,  Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Airlangga: 74 Juta WNI Tidak Punya Rekening Bank

Bukaka Pasok 56 Garbarata ke Changi Airport

Bukaka Pasok 56 Garbarata ke Changi Airport

SIG Terapkan Teknik Reklamasi Sistem Baru

Prabowo Mau Bikin Lembaga Baru yang Urus Agraria

Pertamina Goes to Campus Umumkan Para Pemenang

Pertamina Goes to Campus Umumkan Para Pemenang

Kemenhan-TNI Siapkan Awak Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

Italia Resmi Serahkan Kapal Induk Garibaldi ke RI, Kini Namanya KRI Sriwijaya-100

Komdigi Beberkan Penyebab Kebocoran Data dan Serangan Siber di RI

Kerugian Akibat Serangan Siber di Indonesia Tembus Rp 111 Triliun

13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Teologi

Ombudsman Temukan Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Emas Antam Melemah Lagi, Simak Daftar Lengkapnya!

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Hukuman Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun, Ini Respons Kejagung

by Muhammad Fadhil
September 24, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: dok. Kejagung

ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjadi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan langkah hukum atas putusan banding tersebut. Menurutnya, JPU akan mempelajari isi putusan setelah menerima salinan resmi dari pengadilan.

“Tim JPU akan mempelajari putusan tersebut setelah salinan putusan kami terima,” kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).

BacaJuga

Update KM Virgo Transport 8: 42 Orang Meninggal, 93 Korban Masih Dicari

Bandara Wunopito NTT Ditutup Akibat Abu Vulkanik Gunung Lewotolok

Raksasa Teknologi Amerika Bakal Investasi Rp 80 Triliun di Batam

Hukuman Nadiem Makarim Disunat di Tingkat Banding, Kini Jadi 9 Tahun Penjara

Airlangga: 74 Juta WNI Tidak Punya Rekening Bank

Bukaka Pasok 56 Garbarata ke Changi Airport

Anang menegaskan Kejagung menghormati putusan majelis hakim di tingkat banding. Namun, sikap resmi Kejagung baru akan ditentukan setelah seluruh pertimbangan hakim dipelajari sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita menghormati putusan tersebut dan kita akan pelajari dulu. Sesuai peraturan, dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang, JPU akan bersikap atas putusan PT Jakarta,” ujarnya.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan mengurangi hukuman Nadiem dari vonis di tingkat pertama menjadi 9 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Subachan Hardi Mulyana menyatakan Nadiem tetap dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengurangi nilai uang pengganti yang harus dibayar Nadiem menjadi Rp548.761.031.950,86. Jika tidak dibayar, hukuman itu diganti dengan pidana kurungan selama 6 tahun.

Putusan banding tersebut membuat hukuman Nadiem lebih ringan dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. []

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

Hukuman Nadiem Makarim Disunat di Tingkat Banding, Kini Jadi 9 Tahun Penjara

ASPEK.ID, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam...

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG

Kejagung Sita Jam Mewah hingga Tumpukan Dolar Milik Eks Kepala BGN

ASPEK.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan...

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Tim 9 Kejagung Periksa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin di Kasus TPPU

ASPEK.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam penyidikan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In