ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Aset yang disita mulai dari uang tunai Rp 24,9 miliar, pesawat, hingga helikopter.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan setelah penyidik menelusuri aset para tersangka. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN Kolonel Budi Utomo bersama empat orang dari pihak swasta sebagai tersangka.
Keempat tersangka dari pihak swasta tersebut yakni Andri Mulyono (AM), Komisaris PT YAT; YY, Direktur PT YAT; AA, Direktur PT ASE; serta GB, Direktur PT ASE.
“Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Selain uang dan dokumen, penyidik menyita sejumlah kendaraan serta alat transportasi. Aset tersebut terdiri atas satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu kendaraan Hino, dua kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.
“Dan benda atau asetnya yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025,” ujarnya.
Diduga Kondisikan Pengadaan
Anang mengatakan Budi Utomo yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengatur proses pengadaan motor listrik.
Menurut penyidik, pengaturan tersebut mencakup penentuan pemenang, spesifikasi barang, hingga harga perkiraan sendiri (HPS). PT YAT kemudian diduga diarahkan menjadi pemenang pengadaan.
“Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan,” jelas Anang.
Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi laporan realisasi pengadaan motor listrik. Jumlah motor yang awalnya dijanjikan mencapai 25.644 unit.
Namun, jumlah tersebut kemudian direvisi menjadi sekitar 21 ribu unit. Pada pelaksanaannya, realisasi pengadaan ternyata hanya mencapai 2.117 unit hingga Maret 2026.
Meski demikian, laporan disebut dibuat seolah-olah pengadaan telah terealisasi sekitar 21.800 unit.
“Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai,” kata Anang.
11 Tersangka
Kejagung sejauh ini telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di BGN periode 2025-2026. Para tersangka berasal dari unsur internal BGN hingga pihak swasta penyedia barang.
Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Dugaan tersebut antara lain terkait afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan sejumlah barang untuk program tersebut, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. []
















