• Latest
  • Trending
PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

BEI Turunkan Batas ARB Saham Jadi 7% Mulai Hari Ini

BEI Target Kapitalisasi Bursa Rp 30.000 Triliun pada 2030

BEI dan OJK Akan Bertemu MSCI Minta Klarifikasi

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

PM Malaysia Minta ASEAN Tangani Karhutla RI

Penyebab Kerusuhan di Prancis

Penyebab Kerusuhan di Prancis

Sekjen PBB Bermalam di Rumah Prabowo

Sekjen PBB Bermalam di Rumah Prabowo

IHSG Lengser ke 4.934, Mayoritas Saham Masuk Zona Merah

IHSG Lengser ke 4.934, Mayoritas Saham Masuk Zona Merah

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Serukan Taubat Nasuha, MUI Desak Prabowo Serius Tangani Karhutla

BNPB Hormati OTT KPK, Dorong Asas Praduga Tak Bersalah

KPK: Pejabat BNPB Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Pembebasan Tagihan dan Diskon Listrik Bertahap Mulai Hari Ini

Bahlil: 2030 Seluruh Desa di RI ada Listrik

Jokowi Mau RAPBN 2025 Akomodasi Semua Program Prabowo

Prabowo HUT, Jokowi Doakan Sehat

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa Dangkal M 5,3 Hentak Labuan Bajo

Peluang Anies Diusung oleh PDI Perjuangan dan PKB

Survei Capres PPI: Prabowo Masih Unggul, Anies Menyusul

Relawan Selamatkan 100 Orangutan dari Kebakaran Hutan

Relawan Selamatkan 100 Orangutan dari Kebakaran Hutan

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

BEI Turunkan Batas ARB Saham Jadi 7% Mulai Hari Ini

by Muhammad Fadhil
Oktober 19, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

Ilustrasi pasar saham. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

ASPEK.ID, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menurunkan batas auto rejection bawah (ARB) saham menjadi maksimal 7% untuk saham dengan harga di atas Rp 10. Kebijakan ini berlaku mulai Senin (19/10/2026) hingga 31 Desember 2026.

Penyesuaian tersebut memangkas batas ARB yang sebelumnya mencapai 15%. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas perdagangan saham di tengah dinamika pasar modal.

Ketentuan baru itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan tersebut sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

BacaJuga

BEI dan OJK Akan Bertemu MSCI Minta Klarifikasi

PM Malaysia Minta ASEAN Tangani Karhutla RI

Penyebab Kerusuhan di Prancis

Sekjen PBB Bermalam di Rumah Prabowo

IHSG Lengser ke 4.934, Mayoritas Saham Masuk Zona Merah

Serukan Taubat Nasuha, MUI Desak Prabowo Serius Tangani Karhutla

BEI menyatakan kebijakan tersebut telah mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyesuaian batas ARB dilakukan untuk menjaga agar perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mengendalikan volatilitas pasar.

“Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” tulis BEI dalam keterangan resminya, Senin (19/10/2026).

Dalam aturan terbaru tersebut, batas auto rejection atas (ARA) tidak mengalami perubahan. Penyesuaian hanya dilakukan terhadap batas auto rejection bawah (ARB).

Untuk saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10, batas ARB tetap sebesar Rp 1. Sementara itu, seluruh saham dengan harga di atas Rp 10 kini memiliki batas ARB yang seragam, yakni 7%.

Sebelumnya, batas ARB untuk saham dengan harga di atas Rp 10 ditetapkan sebesar 15%. Dengan perubahan ini, penurunan harga saham yang mencapai batas ARB akan dibatasi sesuai ketentuan baru tersebut.

BEI menegaskan kebijakan ini berlaku sampai 31 Desember 2026. Pelaksanaannya akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar modal. []

Komentar
Share12Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

BUMN Kuasai 22,5% Pangsa Pasar Saham

Perusahaan BUMN dan anak usahanya menguasai hampir seperempat pangsa pasar saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan jumlah, total perusahaan tercatat dari BUMN dan...

Sepekan Bursa Diwarnai Pencatatan 1 Saham dan 2 Obligasi

Selama sepekan ini, terdapat satu pencatatan perdana saham dan dua obligasi. Pada Senin (25/10), PT Ace Oldfields Tbk. (KUAS) resmi...

BEI Raup Laba Bersih Rp487 Miliar di 2020

ASPEK.ID, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun 2021 secara online dan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In