ASPEK.ID, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menurunkan batas auto rejection bawah (ARB) saham menjadi maksimal 7% untuk saham dengan harga di atas Rp 10. Kebijakan ini berlaku mulai Senin (19/10/2026) hingga 31 Desember 2026.
Penyesuaian tersebut memangkas batas ARB yang sebelumnya mencapai 15%. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas perdagangan saham di tengah dinamika pasar modal.
Ketentuan baru itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan tersebut sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
BEI menyatakan kebijakan tersebut telah mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyesuaian batas ARB dilakukan untuk menjaga agar perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mengendalikan volatilitas pasar.
“Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” tulis BEI dalam keterangan resminya, Senin (19/10/2026).
Dalam aturan terbaru tersebut, batas auto rejection atas (ARA) tidak mengalami perubahan. Penyesuaian hanya dilakukan terhadap batas auto rejection bawah (ARB).
Untuk saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10, batas ARB tetap sebesar Rp 1. Sementara itu, seluruh saham dengan harga di atas Rp 10 kini memiliki batas ARB yang seragam, yakni 7%.
Sebelumnya, batas ARB untuk saham dengan harga di atas Rp 10 ditetapkan sebesar 15%. Dengan perubahan ini, penurunan harga saham yang mencapai batas ARB akan dibatasi sesuai ketentuan baru tersebut.
BEI menegaskan kebijakan ini berlaku sampai 31 Desember 2026. Pelaksanaannya akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar modal. []













