Oleh Inas N Zubir
Perpres 107/2026 baru saja mengubah skema pengadaan crude, BBM, dan LPG. Dari tender B2B yang selama ini dilakukan Pertamina, dialihkan ke mekanisme G2G dan G2B. Negosiasi dilakukan negara ke negara (atau negara ke badan usaha), pelaksanaannya lewat BLU Lemigas, lalu Pertamina membeli dari BLU itu.
Menurut Menteri ESDM Bahlil, tujuannya untuk mempercepat proses, memberi pilihan negara pemasok lebih leluasa, dan mengurangi kasus di mana Pertamina sudah menang tender harga murah tetapi tetap kalah prioritas karena ada pembeli lain yang tawar lebih tinggi.
Apakah pendapat tersebut sesuai fakta?
Secara niat dan sebagian mekanisme, ya. Tender B2B memang bisa panjang dan terbuka risiko kehilangan kargo kepada penawar lebih tinggi.
Namun, klaim bahwa skema baru dalam Perpres 107/2026 akan secara material memperbaiki posisi tawar dan kepastian pasokan, terkesan tidak paham dan mengabaikan struktur pasar minyak internasional yang sudah berjalan bertahun-tahun.
Praktik ijon menjadi kendala struktural utama dalam bisnis minyak secara global. Banyak National Oil Company (NOC), terutama yang membutuhkan cash flow atau yang volume free-nya terbatas, mengunci kargo melalui prefinancing, long-term offtake, atau exclusive arrangement dengan trading house besar (Vitol, Trafigura, Gunvor, Glencore, dan sejenisnya).
Trader membayar di muka, mendapatkan jaminan offtake, serta sering menguasai title dan fleksibilitas penjualan. Bahkan beberapa NOC yang memiliki trading arm sendiri tetap mengalokasikan sebagian volume ke trader karena alasan pembiayaan, logistik, atau mitigasi risiko.
Konsekuensinya:
– Volume yang benar-benar free dan bisa dinegosiasikan langsung negara-ke-negara (G2G) biasanya terbatas, terutama dari produsen menengah ke bawah atau yang equity-nya sudah di-pledge.
– Produsen besar dengan surplus dan kontrol penuh (misalnya model term contract Aramco atau ADNOC tertentu) lebih memungkinkan membuka ruang G2G, tetapi mereka sering tetap memakai trading arm sendiri atau mempertahankan restriksi destinasi.
– Skema G2B yang disebut dalam Perpres ini justru masih melibatkan entitas komersial. Pada praktiknya, entitas tersebut bisa saja trader atau offtaker yang sudah memegang komitmen dari produsen.
G2G yang sudah berjalan menurut Bahlil, seperti kesepakatan minyak Rusia yang dijalankan lewat Lemigas (dengan komitmen hingga 150 juta barel), baru merealisasikan tahap awal dalam volume kecil (sekitar 770 ribu barel pada Juni 2026).
Penjajakan 30 juta barel dari UEA yang disebut free delivery pun statusnya masih penjajakan dan belum final, sementara volumenya relatif kecil dibanding kebutuhan impor Indonesia yang mencapai ratusan ribu barel per hari (sekitar 700–750 ribu barel minyak per hari).
Selain isu ijon, ada tantangan operasional. Lemigas selama ini lebih kuat di sisi teknis (pengujian, laboratorium, karakterisasi crude), bukan di commercial trading dan risk management pasar minyak internasional. Mencari grade yang cocok dengan konfigurasi kilang dalam negeri (Crude Acceptance Matrix/CAM, blending, dan batasan operasional kilang) juga tidak selalu tersedia di pasar dalam volume free yang diinginkan, tepat pada jadwal yang dibutuhkan kilang.
Skema baru ini dapat memperbaiki posisi tawar dan kepastian pasokan untuk volume tertentu yang kecil dan tersedia lewat jalur negara. Namun, sebagian besar volume fleksibel dan spot dipasar internasional yang selama ini mengalir lewat trader tidak akan serta-merta berpindah memgikuti kemauan Perpres 107/2026.
Bernegosiasi langsung ke pemasok tidak sesederhana yang digambarkan Perpres 107/2026, karena banyak volume crude oil itu sudah “diijon” sebelumnya.
Pendapat Bahlil benar dalam mengidentifikasi kelemahan tender B2B, tetapi tidak akurat dalam menggambarkan seberapa jauh skema G2G/G2B mampu mengatasi kendala struktural pasar minyak global.













