ASPEK.ID, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor perusahaan rokok PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 untuk mengembangkan perkara tersebut.
“Dalam pengembangan penyidikan ini, Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).
Tm penyidik ke kantor PT Djarum. Namun, KPK belum merinci barang bukti yang dicari maupun hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut.
“Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum,” jelas Budi.
















