ASPEK. iD, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan informasi surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup yang beredar di media sosial merupakan hoaks.
Hingga saat ini, masa berlaku SIM tetap 5 tahun sejak tanggal penerbitan dan harus diperpanjang sebelum kedaluwarsa.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi I Made Agus Prasatya menegaskan tidak ada kebijakan baru yang mengubah masa berlaku SIM menjadi seumur hidup. Penegasan tersebut disampaikan Made Agus dalam keterangan di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Made Agus menjelaskan ketentuan masa berlaku SIM telah diatur dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam aturan tersebut ditegaskan SIM memiliki masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
“Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang,” demikian bunyi Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.
Menurut Made Agus, perpanjangan SIM secara berkala diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memiliki kemampuan dan kondisi kesehatan yang memenuhi persyaratan keselamatan berkendara.
SIM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti seseorang telah memenuhi kompetensi mengemudi serta persyaratan kesehatan jasmani dan psikologis.
“SIM merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara. Oleh karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap 5 tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas,” ujar Made Agus.















