ASPEK.ID, JAKARTA – Aktor Revaldo Fifaldi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penetapan status hukum itu dilakukan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat usai melakukan serangkaian pemeriksaan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi membenarkan Revaldo kini telah berstatus tersangka.
“Sudah (tersangka),” kata Nasriadi kepada wartawan, Rabu (26/8).
Saat ini, penyidik masih memeriksa Revaldo secara intensif. Polisi juga mendalami alasan dan motif aktor tersebut mengonsumsi narkoba.
Selain pemeriksaan, polisi menjadwalkan tes kesehatan terhadap Revaldo untuk memastikan kondisi fisiknya setelah ditangkap beberapa hari lalu.
“Iya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan,” ujar Nasriadi.
Ditangkap di Apartemen Tangerang Selatan
Revaldo ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin (22/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai laporan.
“Kemudian tim mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap RF,” kata Nasriadi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Barang bukti tersebut meliputi tiga plastik klip bekas sabu, dua korek api yang telah dimodifikasi, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua kotak penyimpanan.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap Revaldo. Hasil pemeriksaan menunjukkan Revaldo positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.
Kasus ini menjadi kali keempat Revaldo berurusan dengan hukum terkait narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap dalam perkara serupa pada 2006, 2010, dan 2023. Kini penyidik masih melengkapi proses pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut. []















