• Latest
  • Trending
Alasan Ambang Batas Impor Via e-Commerce Turun dari USD75 ke USD3

Alasan Ambang Batas Impor Via e-Commerce Turun dari USD75 ke USD3

Mulai Juli, RI-China Gunakan Yuan

Negara-negara Afrika Beralih ke Yuan China, Kurangi Dollar AS

Hak Tuntut Manfaat JKK 5 Tahun, Jaminan Kematian Jadi Rp20 Juta

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan 2027 Tak Naik

Jasa Tirta II Luncurkan Project Konservasi Budidaya Ikan Ramah Lingkungan

HUT RI, Nelayan Diimbau Tidak Melaut

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Dukung Insentif BI Bagi Bank yang Pegang SBN dan SRBI

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Pertamina Patra Niaga Kirim Bantuan ke NTT

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Berakhir Ricuh, Kendaraan Dirusak

Polisi Bebaskan Warga yang Bentrok dengan Aparat di Hari Damai Aceh

Hari Damai Aceh ke-21 Berakhir Ricuh

Polisi Pastikan Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Hari Damai

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Berakhir Ricuh, Kendaraan Dirusak

Forkompimda Aceh Bahas Akar Kerusuhan pada Hari Damai Aceh

Lomba Panjat Pinang Dilarang di Aceh Barat

Lomba Panjat Pinang Dilarang di Aceh Barat

9 Kampus Terbaik di Indonesia Versi The Times Higher Education

Presiden Minta Kampus Terlibat Bangun Giant Sea Wall

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Dua Pos Polisi di Surabaya Dilempar Benda Diduga Molotov oleh OTK

Dua Pos Polisi di Surabaya Dilempar Benda Diduga Molotov oleh OTK

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Alasan Ambang Batas Impor Via e-Commerce Turun dari USD75 ke USD3

by REDAKSI
Desember 23, 2019
in EKONOMI, NEWS
Alasan Ambang Batas Impor Via e-Commerce Turun dari USD75 ke USD3

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah baru saja menurunkan ambang batas impor barang kiriman lewat e-commerce dari USD75 ke USD3. Hal ini karena banyak orang yang melaporkan atau mendeklarasikan Consignment Note (CN) di bawah USD75 padahal nilai barangnya lebih dari itu.  

“Dari keseluruhan importasi barang-barang kiriman yang menggunakan Consignment Note (CN), mayoritas yang dilaporkan pada Bea Cukai nilainya di bawah 75 USD. Jumlah dokumen yang di bawah 75 USD, porsinya 98,65%. Dari sisi nilai impornya, jumlahnya 83,88%. Yang dideklarasikan dengan dokumen CN nilainya antara 1-1.500, tetapi 98%nya didominasi oleh pemberitahuan yang harganya 75 USD,” jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Heru Pambudi.

Saat ini, ia melanjutkan, treshold barang kiriman di bawah 75 USD diberikan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan tarif 7,5%, PPN 10%, dan PPH kalau dia memiliki NPWP maka dikenakan tarif 10%. Kalau tidak bisa menunjukkan NPWP maka dikenakan tarif 20%. Sehingga kalau ditotal range-nya antara 27,5% – 37%, tergantung bisa menunjukkan NPWP atau tidak.  

BacaJuga

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan 2027 Tak Naik

HUT RI, Nelayan Diimbau Tidak Melaut

OJK Dukung Insentif BI Bagi Bank yang Pegang SBN dan SRBI

Pertamina Patra Niaga Kirim Bantuan ke NTT

Polisi Bebaskan Warga yang Bentrok dengan Aparat di Hari Damai Aceh

Polisi Pastikan Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Hari Damai

“Policy yang sekarang treshold barang kiriman di bawah 75 USD diberikan bea masuk dan Pajak dalam rangka impor dengan tarif 7,5%, PPN 10%, PPH kalau dia memiliki NPWP 10% kalau tidak bisa menunjukkan NPWP maka dikenakan 20%. Sehingga kalau ditotal range-nya antara 27,5% – 37% tergantung bisa menunjukkan NPWP atau tidak,” kata Heru.  

Namun demikian, impor buku secara fisik sama sekali tidak dikenakan bea masuk, PPN, maupun PPh. Begitu pula ketentuan untuk hand carry barang penumpang yang masih di dalam batas USD500 per penumpang.  

Pemerintah saat ini telah melakukan piloting dengan Lazada, Blibli, dan Bukalapak untuk bekerjasama menghubungkan sistem Bea Cukai, National Single Window (NSW), dan marketplace. Sistem tersebut akan memperlihatkan data transaksi baik jumlah, jenis maupun harga barangnya secara real time. Aturan ini berlaku 30 hari sejak ditandatangani. 

Komentar
Share24Tweet15SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

PHE WMO Operasikan Kembali Anjungan PHE 12

Impor Migas Ri HabiskanUS$ 22 Miliar

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor Indonesia sepanjang Januari–Juni 2026 mencapai US$ 137,24 miliar, melonjak 18,69% dibandingkan...

Prabowo Larang Menteri & Eselon I Pakai Mobil Impor

Prabowo Larang Menteri & Eselon I Pakai Mobil Impor

Jakarta -  PT Pindad bicara rencana Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan semua menteri dan pejabat eselon I dalam Kabinet Merah...

Pelindo: Investor Dubai Operasikan Belawan

RI Pindah Gerbang Impor ke  Indonesia Timur

Jakarta -  Indonesian National Shipowners' Association (INSA) bicara terkait rencana pemerintah pindah gerbang impor untuk tujuh komoditas ke wilayah Indonesia...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In