ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp416,144 triliun untuk belanja pegawai dalam RAPBN Tahun Anggaran 2020. Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 261.160,5 miliar dan belanja Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 154.984,1 miliar.
“Kurun 2015-2019, realisasi belanja pegawai tumbuh sebesar 7,6 persen, yaitu dari Rp281.142,7 miliar pada tahun 2015 menjadi Rp376.441,9 miliar pada outlook APBN tahun 2019,” bunyi keterangan pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2020 yang pengantarnya disampaikan Presiden Joko Widodo pada Sidang Paripurna Gabungan DPR RI dan DPD RI di Ruang Nusantara, Jakarta, Jum’at (16/8) lalu.
Dalam buku itu disebutkan, belanja pegawai K/L pada 2020 digunakan antara lain untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pada K/L. Sementara alokasi belanja pegawai pada BUN ditujukan antara lain untuk pembayaran manfaat pensiun dan jaminan pelayanan kesehatan bagi aparatur dan pensiunan.
“Kebijakan belanja pegawai pada tahun 2020 terutama diarahkan untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dalam menciptakan birokrasi yang efisien, melayani, dan bebas korupsi,” demikian keterangan pemerintah dalam buku tersebut.
Hal itu diwujudkan melalui kenaikan tunjangan kinerja pada K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi serta pemberian gaji ke-13 dan THR. Pemerintah juga mengantisipasi kebutuhan calon pegawai baru dan perubahan kebijakan pensiun.
Selanjutnya, melalui alokasi belanja pegawai, pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan para pensiunan melalui pembayaran manfaat pensiun, pensiun ke-13, dan THR bagi para pensiunan/veteran PNS/TNI/POLRI.