• Latest
  • Trending

Anggota DPR Aceh Gugat Menteri ESDM & SKK Migas Rp2,6 Triliun

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Pemerintah Tunda Pengiriman 8.000 Pasukan TNI ke Gaza, Ini Alasannya

Kemenag Aceh Siapkan Enam Titik Rukyat Hilal Jelang Penentuan 1 Syawal 1447 H

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Jaga Rupiah di Tengah Gejolak Global

Gunakan Bus, 14 Ribu Orang Tinggalkan Jabodetabek

Bolehkah Tidak Puasa Saat Mudik? Ini Penjelasannya

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

KPK Periksa Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Mudik Dilarang, Rp50 Triliun Gagal Berputar  di Masyarakat

190 Masjid di Aceh Disiapkan Layani Pemudik

Jokowi Mau RAPBN 2025 Akomodasi Semua Program Prabowo

Prabowo Tegaskan Tanah BUMN Tak Boleh Dijual, Harus untuk Rakyat

Hadapi Lebaran 2026, PLN Siagakan 72 Ribu Personel

Mensos: Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Timur Wujud Kehadiran Negara

Mensos: Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Timur Wujud Kehadiran Negara

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Pos Indonesia Rombak Direksi, Daud Joseph Jadi Dirut Baru

Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs Soal KUHP dan UU ITE

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Maret 17, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Anggota DPR Aceh Gugat Menteri ESDM & SKK Migas Rp2,6 Triliun

by Aspek
Juni 3, 2021
in ENERGI, NEWS, POLITIK

Ilustrasi kilang minyak. (Foto: SKK Migas)

ASPEK.ID, JAKARTA – Warga Aceh yang juga anggota DPR Aceh, Asrizal Asnawi, menggugat SKK Migas Rp2,6 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pengelolaan blok migas di tiga titik di Aceh.

“Alhamdulillah PN jakarta pusat sudah menjadwalkan sidang pertama saya tanggal 16 Juni 2021 dengan nomor perkara 321/Pdt.G/2021/PN Jakarta Pusat,” ungkap Asrizal, Kamis (3/6/2021).

Asrizal menuturkan gugatan ini diajukan berkenaan dengan tindakan atau tidak patuh ke pada hukum oleh SKK Migas, terkait kontrak kerja dengan PT Pertamina yang beroperasi di dapilnya, Kabupaten Aceh Tamiang.

BacaJuga

Pemerintah Tunda Pengiriman 8.000 Pasukan TNI ke Gaza, Ini Alasannya

Kemenag Aceh Siapkan Enam Titik Rukyat Hilal Jelang Penentuan 1 Syawal 1447 H

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Jaga Rupiah di Tengah Gejolak Global

Bolehkah Tidak Puasa Saat Mudik? Ini Penjelasannya

KPK Periksa Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pelanggaran yang dilakukan adalah pembangkangan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Pasal 90 no 23 tahun 2015, bunyinya bahwa semua kotrak kerja SKK Migas diaihkan ke BPMA, dan SKK Migas hanya mengawasi saja.

“Akibat dari tidak dipatuhinya PP tersebut, Aceh kehilangan pendapatan minimal Rp2,6 triliun lebih sejak 2015-2021, sejak PP ditandatangani sampai sekarang,” jelasnya.

Kader PAN ini menyebutkan seharusnya sejak diteken dan diterbitkannya PP tersebut, SKK Migas sudah mengalihkan kontrak kerja sama dengan PT Pertamina ke Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). SKK Migas harusnya menjalankan fungsi kontrol atau pengawasan saja.

“Saya memohon kepada majelis hakim, agar mengabulkan semua gugatan yang kami ajukan, karena Aceh sebagai daerah istimewa yang memiliki keIstimewaan mengelola hasil migasnya sendiri melalui BPMA,” pintanya

Semua perusahaan pertambangan yang beroprasi di Aceh saat ini, sudah berkontrak kerja dengan BPMA, cuma PT Pertamina yg beroperasi di Rantau Kabupaten Aceh Tamiang, yang masih berkontrak dengan SKK Migas dan belum mengalihkan kontraknya ke BPMA.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Kamis (3/6/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Tergugat pertama Jokowi cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adapun tergugat kedua Jokowi cq Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas), tergugat ketiga PT Pertamina (Persero) dan tergugat keempat Presiden Republik Indonesia cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas Aceh (BPMA).

Apa yang diminta? Berikut ini permintaan Asrizal:

  1. Mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
  2. Memerintahkan kepada tergugat I, II dan III untuk segera melakukan addendum kontrak kerja migasnya dengan mengalihkan blok migas Aceh kepada Tergugat IV sesuai dengan perintah PP 23 Tahun 2015.
  3. Memerintahkan Tergugat III membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp 2.667.913.290.000 kepada Pemerintah Aceh sebagai kompensasi akumulasi hasil dari Blok Migas yang di kelola oleh Tergugat III di Provinsi Aceh sebagaimana posita.
  4. Memerintahkan kepada tergugat IV untuk segera membuat kontrak migas antara Tergugat IV dan Tergugat III sebagaimana perintah PP 23 tahun 2015.
  5. Memerintahkan Para Tergugat melaksanakan Putusan.

Gugatan di atas terkait kontrak kerja Pertamina dengan SKK Migas untuk pengelolaan blok migas di tiga titik di Aceh di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Menurut Asrizal, setelah berlakunya PP 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi di Aceh, SKK Migas sudah mengalihkan kontrak Pertamina ke BPMA sebagaimana diatur dalam pasal 90 PP 23/2015.

Pasal 13 PP 23/2015 berbunyi:

BPMA mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

BPMA dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai fungsi:

a.melaksanakan negosiasi dan pembuatan perjanjian kerja sama di bidang Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Aceh;

b.melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;

c.mengkaji rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja;

d.menyampaikan hasil kajian mengenai rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri;

e.memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya;

f.memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap;

g.melaksanakan monitoring dan melaporkan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama kepada Menteri dan Gubernur; dan

h.memberikan rekomendasi penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama, yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri, yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.

Komentar
Share80Tweet50SendShareShare14Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Bahlil Ngamuk, Sebut Anggaran Camat di DKI Lebih Besar dari Kementeriannya

Bahlil Diisukan Jadi Menteri ESDM Dilantik di IKN, Istana Bantah

Jakart -  Berhembus kabar di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Rabu 31 Juli 2024 ada pelantikan dua Menteri. Kabar...

Teken Gross Split Blok Selat Panjang, RI Terima Bonus Rp 70 M

Catat, Provinsi Penghasil Minyak Mentah Terbesar di RI

Jakarta  - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan Provinsi Riau jadi penghasil...

Pertashop Dexlite Pertama Resmi Beroperasi

Menteri ESDM: Harga Pertamax Cs Boleh Naik

Jakarta -  Pertamina diperbolehkan menaikkan harga BBM non subsidi bulan depan. Hal ini ditegaskan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Artinya,...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Pos Indonesia Rombak Direksi, Daud Joseph Jadi Dirut Baru

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Pemerintah Tunda Pengiriman 8.000 Pasukan TNI ke Gaza, Ini Alasannya

Kemenag Aceh Siapkan Enam Titik Rukyat Hilal Jelang Penentuan 1 Syawal 1447 H

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Jaga Rupiah di Tengah Gejolak Global

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In