ASPEK.ID, JAKARTA – Warga Aceh yang juga anggota DPR Aceh, Asrizal Asnawi, menggugat SKK Migas Rp2,6 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pengelolaan blok migas di tiga titik di Aceh.
“Alhamdulillah PN jakarta pusat sudah menjadwalkan sidang pertama saya tanggal 16 Juni 2021 dengan nomor perkara 321/Pdt.G/2021/PN Jakarta Pusat,” ungkap Asrizal, Kamis (3/6/2021).
Asrizal menuturkan gugatan ini diajukan berkenaan dengan tindakan atau tidak patuh ke pada hukum oleh SKK Migas, terkait kontrak kerja dengan PT Pertamina yang beroperasi di dapilnya, Kabupaten Aceh Tamiang.
Pelanggaran yang dilakukan adalah pembangkangan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Pasal 90 no 23 tahun 2015, bunyinya bahwa semua kotrak kerja SKK Migas diaihkan ke BPMA, dan SKK Migas hanya mengawasi saja.
“Akibat dari tidak dipatuhinya PP tersebut, Aceh kehilangan pendapatan minimal Rp2,6 triliun lebih sejak 2015-2021, sejak PP ditandatangani sampai sekarang,” jelasnya.
Kader PAN ini menyebutkan seharusnya sejak diteken dan diterbitkannya PP tersebut, SKK Migas sudah mengalihkan kontrak kerja sama dengan PT Pertamina ke Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). SKK Migas harusnya menjalankan fungsi kontrol atau pengawasan saja.
“Saya memohon kepada majelis hakim, agar mengabulkan semua gugatan yang kami ajukan, karena Aceh sebagai daerah istimewa yang memiliki keIstimewaan mengelola hasil migasnya sendiri melalui BPMA,” pintanya
Semua perusahaan pertambangan yang beroprasi di Aceh saat ini, sudah berkontrak kerja dengan BPMA, cuma PT Pertamina yg beroperasi di Rantau Kabupaten Aceh Tamiang, yang masih berkontrak dengan SKK Migas dan belum mengalihkan kontraknya ke BPMA.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Kamis (3/6/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Tergugat pertama Jokowi cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adapun tergugat kedua Jokowi cq Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas), tergugat ketiga PT Pertamina (Persero) dan tergugat keempat Presiden Republik Indonesia cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas Aceh (BPMA).
Apa yang diminta? Berikut ini permintaan Asrizal:
- Mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
- Memerintahkan kepada tergugat I, II dan III untuk segera melakukan addendum kontrak kerja migasnya dengan mengalihkan blok migas Aceh kepada Tergugat IV sesuai dengan perintah PP 23 Tahun 2015.
- Memerintahkan Tergugat III membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp 2.667.913.290.000 kepada Pemerintah Aceh sebagai kompensasi akumulasi hasil dari Blok Migas yang di kelola oleh Tergugat III di Provinsi Aceh sebagaimana posita.
- Memerintahkan kepada tergugat IV untuk segera membuat kontrak migas antara Tergugat IV dan Tergugat III sebagaimana perintah PP 23 tahun 2015.
- Memerintahkan Para Tergugat melaksanakan Putusan.
Gugatan di atas terkait kontrak kerja Pertamina dengan SKK Migas untuk pengelolaan blok migas di tiga titik di Aceh di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Menurut Asrizal, setelah berlakunya PP 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi di Aceh, SKK Migas sudah mengalihkan kontrak Pertamina ke BPMA sebagaimana diatur dalam pasal 90 PP 23/2015.
Pasal 13 PP 23/2015 berbunyi:
BPMA mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
BPMA dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai fungsi:
a.melaksanakan negosiasi dan pembuatan perjanjian kerja sama di bidang Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Aceh;
b.melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;
c.mengkaji rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja;
d.menyampaikan hasil kajian mengenai rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri;
e.memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya;
f.memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap;
g.melaksanakan monitoring dan melaporkan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama kepada Menteri dan Gubernur; dan
h.memberikan rekomendasi penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama, yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri, yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.
























