ASPEK.ID, JAKARTA – Saham-saham emiten BUMN menghijau pada sesi I perdagangan Senin (19/4/2021), utamanya yang bergerak di sektor konstruksi.
Kenaikan harga saham itu menyusul pemberitaan bahwa BUMN kini dapat menjual asetnya ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Berdasarkan data Bloomberg pada Senin (19/4/2021) saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) memimpin penguatan sebesar 5,42 persen menjadi Rp1.070.
Selanjutnya saham PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) naik 3,76 persen menjadi Rp1.150. Saham PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) naik 3,28 persen menjadi Rp1.260. Saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) naik 1,80 persen menjadi Rp1.415.
Adapun, perusahaan BUMN kini dapat menjual asetnya kepada Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-03/MBU/03/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara.
Di dalam beleid itu, terdapat 2 pasal yang diubah dari aturan sebelumnya dan satu pasal tambahan, yaitu perubahan pasal 5 dan pasal 9 dan penyisipan pasal 9A di antara pasal 9 dan pasal 10. Pasal 5 berisi persyaratan yang harus dipenuhi BUMN untuk melakukan pemindahtanganan aset dengan cara penjualan kepada LPI.
Beberapa di antaranya adalah aset tersebut sudah tidak menguntungkan BUMN apabila tetap dipertahankan, merupakan bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN, serta menjadi satu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN untuk kebutuhan mendesak.
Presiden Direktur Waskita Karya Destiawan Soewardjono menyampaikan tahun ini perseroan akan mendivestasikan 9 ruas jalan tol dengan target nilai divestasi mencapai Rp11 triliun.
Sejauh ini WSKT sudah mengamankan divestasi 4 ruas jalan tol dan sisa 5 ruas lagi optimistis bisa terlaksana tahun ini.
Apalagi, lanjut Destiawan, LPI sudah berfungsi mulai 2021 dan perseroan telah mengajukan beberapa ruas untuk diserap Indonesia Investment Authority (INA).





















