• Latest
  • Trending
Aturan IMEI Resmi Berlaku

Aturan IMEI Resmi Berlaku

Di Harvard University, JK Sebut Empat Tekanan Ekonomi RI

Di Harvard University, JK Sebut Empat Tekanan Ekonomi RI

RI Beli LPG dari Abu Dhabi Senilai Rp28 T

Kajian INDEF: Tiga Jalur Guncangan Global Mengancam Ekonomi Indonesia

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Tujuh Provinsi Terdampak Karhutla Terima Bantuan Operasional Rp1,23 Triliun

Prabowo: Prestasi 2 Tahun Pemerintah Perlu Kita Banggakan Tidak Boleh Sombong

Prabowo: Filosofi Ekonomi Indonesia Sudah Melenceng dari UUD 1945

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

BNPB: Dry Ice Bukan Untuk Padamkan Api

Sritex Akui Tak Terdampak Langsung Virus Corona

Survei Kadin: Minat Pengusaha Berinvestasi Semakin Melemah

Forbes Umumkan 10 Orang Terkaya di Dunia 2026

Elon Musk Donasi Rp 6,62 Triliun ke Partai Republik Pemilu AS

9 Kampus Terbaik di Indonesia Versi The Times Higher Education

Wamen Stella: Lulusan PT ada yang Tidak Tahan Banting

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa M 7,0 Hentak Tibet, 16 Warga Tewas

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Jokowi Bersedia Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Menjaga Mata Lelah karena Layar

Menko Airlangga Bantah Rencana Pemerintah Bagikan HP Gratis ke Warga

Luhut Minta BPJS Percepat Pembayaran Klaim Perawatan Pasien Covid-19

DPR Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi: Melemahkan Pemberantasan Korupsi

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Aturan IMEI Resmi Berlaku

by Zamzami Ali
April 18, 2020
in TEKNOLOGI
Aturan IMEI Resmi Berlaku

Ilustrasi handphone. [Foto: Huffington Post]

ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan regulasi tentang validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) secara resmi berlaku mulai hari ini, Sabtu, 18 April 2020.

Regulasi ini disahkan oleh Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Namun, implementasinya baru berlaku mulai 18 April dengan dimulainya registrasi IMEI ke sistem yang sudah disiapkan di operator seluler.

Aturan ini hanya berlaku pada perangkat yang dibeli setelah 18 April, sementara untuk pengguna yang sudah aktif menggunakan ponsel sebelum aturan berlaku, tidak perlu melakukan apa pun.

BacaJuga

Istana: Kita Semua Kerja Keras Padamkan Karhutla

36 Juta Kerjaan Digantikan AI, Ini 10 Profesi Paling Terdampak

Tips Ganti Nomor HP Tanpa Hilang Chat di WA

Menkomdigi Ingatkan Air dan Energi, Proyek Data Center BDx Disetop

Danantara Bidik Investasi di Sektor Data Center

Indonesia Nomor 1 Militer Terkuat di Asia Tenggara

“Ya, sudah berlaku,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kominfo, Ismail seperti dilansir dari laman Antara, Sabtu (18/4).

Validasi IMEI berlaku untuk perangkat seluler seperti ponsel dan tablet, namun, tidak berlaku untuk laptop. Pemerintah sejak Februari lalu sudah menetapkan akan menggunakan sistem daftar putih (whitelist) memastikan konsumen membeli perangkat legal yang bisa tersambung ke layanan operator seluler ketika mereka membli gawai baru.

Nomor IMEI di ponsel akan terdata di sistem Equipment Identity Register (EIR) yang ada di operator seluler. Data dari EIR akan terbaca oleh Centralized Equipment Identity Register (CEIR), yang akan dikelola pemerintah, untuk memutuskan apakah ponsel tersebut masuk ke daftar putih, daftar hitam (blacklist), atau daftar abu-abu (greylist).

Jika terjadi kendala terkait dengan IMEI, pelanggan nomor seluler bisa menghubungi layanan konsumen di masing-masing operator seluler, sesuai dengan nomor yang dipakai.

Pemerintah juga sedang menyiapkan layanan konsumen pada sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) untuk aduan soal IMEI, pengelolaannya akan diserahkan pada institusi yang mengelola CEIR.

Aturan tentang IMEI bisa menginisiasi layanan yang sebelumnya belum ada, yaitu memblokir ponsel yang hilang sehingga tidak bisa terhubung ke nomor seluler mana pun.

Komentar
Share21Tweet13SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

PDN Diretas, Pejabat Kominfo Mundur dari Jabatan

PDN Diretas, Pejabat Kominfo Mundur dari Jabatan

Jakarta -   Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Pangerapan mengumumkan pengunduran dirinya. Hal ini...

Erick Thohir: Dirjen Imigrasi Akan Bongkar-bongkar dan Bersih-bersih

Imigrasi Sudah Minta Kominfo “Back Up” Data, Tak ada Respons

Jakarta  -  Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sudah meminta backup atau pencadangan data Pusat Data Nasional (PDN) kepada Kementerian Komunikasi dan...

Tips Cek Hoaks Via WA & Situs Resmi

Kominfo: 1.615 Hoaks Selama 2023, Terima Info yang Diragukan, WA ke Sini

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim sudah menangani 12.547 konten isu hoaks hingga akhir tahun 2023, sejak Agustus 2018. Adapun...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In